Menu Atas

Iklan

Jumat, 19 Juni 2026, Juni 19, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-19T12:23:02Z

Aktivis FKMM Aminullah Meraih Gelar Doktor Hukum

Advertisement


MATARAM – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH) FHISIP Universitas Mataram (Unram) kembali menyelenggarakan sidang terbuka promosi Doktor yang berlangsung khidmat di Aula Prof. Dr. Zainal Asikin, Lantai 3 Gedung A, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, pada Kamis (07/05/2026).


Dalam sidang tersebut, promovendus Aminullah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Model Pengaturan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Dalam Sistem Hukum Di Indonesia” di hadapan tim penguji yang terdiri atas para guru besar dan akademisi. Salah satu penguji eksternal dalam sidang ini adalah Prof. Dr. Ridwan Mas’ud, dari Universitas Islam Negeri Mataram, Kota Mataram,NTB.


Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., selaku pimpinan sidang, memandu jalannya ujian dengan menjelaskan tata tertib serta mekanisme pelaksanaan sidang terbuka tersebut. Dalam pemaparannya, Aminullah menjelaskan bahwa hakikat BMT dalam sistem hukum di Indonesia adalah sebagai balai usaha mandiri terpadu. Menurutnya, BMT merupakan model ekonomi bukan bank atau lembaga keuangan mikro yang memiliki tiga dimensi fungsi, yaitu fungsi regulasi, fungsi permodalan, dan fungsi pemberdayaan. Sistem ini berlandaskan pada prinsip tauhid yang berorientasi pada pengabdian kepada Allah SWT (dimensi ‘ubudiyyah), serta menjunjung prinsip persamaan dalam aktivitas ekonomi terkait hak dan kewajiban.


Secara ontologis, hakikat Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dalam konstelasi hukum di Indonesia bukan sekadar entitas bisnis atau lembaga keuangan mikro konvensional, melainkan sebuah Balai Usaha Mandiri Terpadu yang mengintegrasikan aspek profit (tamwil) dan sosial (maal). Bahwa BMT beroperasi dalam tiga dimensi fungsional yang saling bertautan (interconnected), yakni fungsi regulasi, permodalan, dan pemberdayaan.


Dari sudut pandang epistemologi ekonomi Islam, eksistensi BMT ditopang oleh fundamen teologis yang radikal, yaitu prinsip Tauhid. Prinsip ini mentransformasikan seluruh aktivitas materiil menjadi dimensi ‘ubudiyyah yang berorientasi vertikal sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Konsekuensi logis dari paradigma ini melahirkan manifestasi aksiologis berupa prinsip egalitarianisme (persamaan derajat manusia), di mana keadilan distributif ditegakkan melalui penyetaraan hak dan kewajiban yang berkeadilan bagi seluruh pelaku ekonomi. Demikian pemaparan Amunillah didepan tim penguji Disertasinya. 


Sosok Aktivis, Akademisi dan Pengusaha Multitalenta

Keberhasilan ini merupakan refleksi perjalanan panjang Aminullah yang dikenal luas sebagai sosok aktivis luar biasa. Selama masa studinya, ia tidak hanya dikenal tekun, tetapi juga merupakan aktivis militan di Forum Komunikasi Mahasiswa Mataram (FKMM). Aminullah dikenal aktif berdiskusi dengan berbagai kelompok mahasiswa serta terjun langsung melakukan pengorganisasian dan advokasi  petani.


Selain meniti karier akademik sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Mataram, Aminullah juga dikenal memiliki jiwa kewirausahaan yang tangguh. Ia tidak hanya mengelola usaha bengkel las yang kini menjadi UMKM terbesar di Lombok Timur, namun juga sukses mengembangkan berbagai lini usaha sampingan lainnya. Keberhasilan Aminullah dalam menyeimbangkan peran sebagai pendidik, pelaku bisnis, dan praktisi hukum menjadi inspirasi bagi banyak pihak. (mink)