Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Criminal Law Study
Kamis, 02 Juli 2026, Juli 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-03T13:23:45Z
BERITAFAKULTASHOME

Gandeng Irjen Kemdiktisaintek, Unram Gaspol Bikin Kampus Anti-Kekerasan!

Advertisement

 


MATARAM – Kalian ngerasa nggak sih, vibes di Unram hari ini (3/7/26) beda banget? Bukan karena ada konser, tapi karena civitas akademika lagi kumpul buat seriusin isu yang nggak bisa ditawar: keamanan kampus! Seminar hari ini bertajuk "Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas Implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024" sukses bikin semua aware kalau kampus harus jadi tempat yang 100% aman dan inklusif.

 

Rektor Unram: "Waktunya Kita Saling Jaga!"


Acara yang dimoderatori dengan apik oleh Dr. Laily Wulandari, S.H., ini dibuka langsung sama Rektor Unram, Prof. Dr. Sukardi, S.Pd., M.Pd. dengan speech yang nendang banget. Beliau bilang, transisi Unram jadi kampus yang bebas kekerasan itu bukan cuma tugas satgas, tapi tanggung jawab kita semua. "Kita harus punya keberanian buat speak up dan lapor kalau ada yang nggak beres. Kampus itu rumah, jadi ayo bikin lingkungan yang supportive dan nyaman biar semua bisa fokus kejar mimpi!" ujar Pak Rektor mantap.

 

Paparan Tegas Irjen Kemdiktisaintek soal Implementasi SATGAS


Selain menghadirkan salah satu narasumber ahli dalam acara ini, Bapak Joko Jumadi, S.H., M.H., nggak main-main, acara ini juga kedatangan tamu spesial, Plt. Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, Ibu Nur Syarifah, S.H., LL.M. Dalam forum tersebut, beliau memaparkan secara komprehensif mengenai implementasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (SATGAS PPKPT). Seluruh audiens dibuat fokus saat beliau menegaskan:


"Sebuah pertemuan formal telah diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk membahas pentingnya pembentukan dan operasionalisasi SATGAS PPKPT di lingkungan perguruan tinggi. Pertemuan ini menekankan pentingnya komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif.


Terkait kewajiban mendasar yang harus diemban oleh perguruan tinggi, terdapat tiga pilar utama. Pertama, Tata Kelola: Meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan program, pengalokasian dana, dan pemastian operasional satuan tugas. Kedua, Edukasi: Melakukan sosialisasi program, mempromosikan budaya anti-kekerasan, serta menyelenggarakan pelatihan bagi anggota satuan tugas. Ketiga, Penyediaan Sarana dan Prasarana: Menjamin ketersediaan kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, serta fasilitas yang aman dan inklusif bagi penyandang disabilitas.


Lebih lanjut mengenai kerangka operasional bagi Satuan Tugas yang dibentuk, ada beberapa poin penting. Dari sisi Kedudukan, satuan tugas berkedudukan langsung di bawah pimpinan perguruan tinggi, dengan kewenangan bagi PTN Badan Hukum dan PTS untuk membentuk unit kerja khusus. Terkait Hak Satuan Tugas, anggota berhak mendapatkan pelatihan terkait pencegahan kekerasan, pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta perlindungan keamanan. Sementara itu untuk Kewajiban Satuan Tugas, anggota diwajibkan untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan kekerasan secara profesional, menjaga kerahasiaan identitas pihak terkait, serta selalu menjunjung tinggi kode etik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing."

 

Permendikbudristek No. 55/2024: Zero Tolerance Buat Kekerasan Seksual!


Biar kampus nggak cuma 'kenceng di omongan', pedoman utamanya udah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Salah satu highlight yang paling krusial dan wajib kita kawal bareng adalah soal Kekerasan Seksual.


Menurut aturan ini, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang akibat adanya ketimpangan relasi kuasa atau gender. Dampaknya fatal, karena bisa bikin penderitaan fisik, psikis, sampai bikin korban kehilangan kesempatan buat kuliah atau kerja dengan aman.


Biar makin aware, ini dia beberapa bentuk kekerasan seksual yang di-blacklist dari kampus kita:

  • Menyampaikan ucapan berupa rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual.
  • Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau bikin korban merasa nggak nyaman.
  • Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual walaupun udah dilarang sama korban.
  • Mengambil, merekam, atau menyebarkan foto, rekaman audio, maupun visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan.
  • Sengaja mengintip korban yang lagi berkegiatan di ruang privat.
  • Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, atau menggosokkan bagian tubuh ke korban tanpa persetujuan.
  • Membujuk, menjanjikan, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  • Praktik budaya komunitas kampus yang punya nuansa kekerasan seksual. Dan banyak lagi cara perilaku anti kekerasan dalam kampus di atur dalam aturan ini.

 

Ingat, Ini Catatan Penting soal "Persetujuan" (Consent): Alasan "tanpa persetujuan" ini nggak berlaku kalau korban keadaannya lagi diancam, dipaksa, di bawah pengaruh obat-obatan atau alkohol, lagi sakit, nggak sadar, punya kerentanan psikologis, atau lagi terguncang. Intinya, no means no, dan manipulasi kondisi korban adalah pelanggaran berat!


Kalau ada yang berani melanggar dan terbukti melakukan kekerasan seksual, sanksinya nggak main-main. Buat mahasiswa, sanksi administratifnya mulai dari teguran tertulis (ringan), pencabutan beasiswa (sedang), sampai pemberhentian tetap alias di-DO sebagai mahasiswa (berat). Buat pelaku dari kalangan dosen atau tenaga kependidikan non-ASN, sanksi terberatnya juga berupa pemberhentian tetap.


Seminar yang mulai dari jam 08.30 WITA ini sukses jadi ajang kolaborasi keren antara Unram, rumah sakit, sampai kawan-kawan mahaiswa. Semoga vibes positif dan edukasi soal safe space ini nggak cuma berhenti di ruang seminar, tapi beneran terealisasi di lapangan. Cheers buat kampus yang aman, inklusif, dan nyaman buat semua! (sir)




@kmafhisip.unram

#StudentJournalism

#POPJournalism

“Tetap Terhubung, Terinformasi dan Berjejaring dengan Alumni”


IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID