Advertisement
MATARAM – Kalian ngerasa nggak sih, vibes di Unram hari ini (3/7/26) beda banget? Bukan karena ada konser, tapi karena civitas akademika lagi kumpul buat seriusin isu yang nggak bisa ditawar: keamanan kampus! Seminar hari ini bertajuk "Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas Implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024" sukses bikin semua aware kalau kampus harus jadi tempat yang 100% aman dan inklusif.
Rektor
Unram: "Waktunya Kita Saling Jaga!"
Acara
yang dimoderatori dengan apik oleh Dr. Laily Wulandari, S.H., ini dibuka
langsung sama Rektor Unram, Prof. Dr. Sukardi, S.Pd., M.Pd. dengan speech yang
nendang banget. Beliau bilang, transisi Unram jadi kampus yang bebas kekerasan
itu bukan cuma tugas satgas, tapi tanggung jawab kita semua. "Kita harus
punya keberanian buat speak up dan lapor kalau ada yang nggak beres. Kampus itu
rumah, jadi ayo bikin lingkungan yang supportive dan nyaman biar semua bisa
fokus kejar mimpi!" ujar Pak Rektor mantap.
Paparan
Tegas Irjen Kemdiktisaintek soal Implementasi SATGAS
Selain
menghadirkan salah satu narasumber ahli dalam acara ini, Bapak Joko Jumadi,
S.H., M.H., nggak main-main, acara ini juga kedatangan tamu spesial, Plt.
Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, Ibu Nur Syarifah, S.H., LL.M. Dalam forum
tersebut, beliau memaparkan secara komprehensif mengenai implementasi Satuan
Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (SATGAS PPKPT).
Seluruh audiens dibuat fokus saat beliau menegaskan:
"Sebuah
pertemuan formal telah diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk membahas pentingnya pembentukan
dan operasionalisasi SATGAS PPKPT di lingkungan perguruan tinggi. Pertemuan ini
menekankan pentingnya komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan belajar
yang aman dan inklusif.
Terkait
kewajiban mendasar yang harus diemban oleh perguruan tinggi, terdapat tiga
pilar utama. Pertama, Tata Kelola: Meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan
program, pengalokasian dana, dan pemastian operasional satuan tugas. Kedua, Edukasi:
Melakukan sosialisasi program, mempromosikan budaya anti-kekerasan, serta
menyelenggarakan pelatihan bagi anggota satuan tugas. Ketiga, Penyediaan Sarana
dan Prasarana: Menjamin ketersediaan kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, serta
fasilitas yang aman dan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Lebih
lanjut mengenai kerangka operasional bagi Satuan Tugas yang dibentuk, ada
beberapa poin penting. Dari sisi Kedudukan, satuan tugas berkedudukan langsung
di bawah pimpinan perguruan tinggi, dengan kewenangan bagi PTN Badan Hukum dan
PTS untuk membentuk unit kerja khusus. Terkait Hak Satuan Tugas, anggota berhak
mendapatkan pelatihan terkait pencegahan kekerasan, pendampingan hukum,
dukungan psikologis, serta perlindungan keamanan. Sementara itu untuk Kewajiban
Satuan Tugas, anggota diwajibkan untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan
kekerasan secara profesional, menjaga kerahasiaan identitas pihak terkait,
serta selalu menjunjung tinggi kode etik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi
masing-masing."
Permendikbudristek
No. 55/2024: Zero Tolerance Buat Kekerasan Seksual!
Biar
kampus nggak cuma 'kenceng di omongan', pedoman utamanya udah jelas diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55
Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan
Tinggi. Salah satu highlight yang paling krusial dan wajib kita kawal
bareng adalah soal Kekerasan Seksual.
Menurut
aturan ini, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina,
melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang akibat
adanya ketimpangan relasi kuasa atau gender. Dampaknya fatal, karena bisa bikin
penderitaan fisik, psikis, sampai bikin korban kehilangan kesempatan buat
kuliah atau kerja dengan aman.
Biar
makin aware, ini dia beberapa bentuk kekerasan seksual yang di-blacklist
dari kampus kita:
- Menyampaikan
ucapan berupa rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual.
- Menatap
korban dengan nuansa seksual dan/atau bikin korban merasa nggak nyaman.
- Mengirimkan
pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual walaupun
udah dilarang sama korban.
- Mengambil,
merekam, atau menyebarkan foto, rekaman audio, maupun visual korban yang
bernuansa seksual tanpa persetujuan.
- Sengaja
mengintip korban yang lagi berkegiatan di ruang privat.
- Menyentuh,
mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, atau menggosokkan bagian
tubuh ke korban tanpa persetujuan.
- Membujuk,
menjanjikan, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan
seksual.
- Praktik
budaya komunitas kampus yang punya nuansa kekerasan seksual. Dan banyak
lagi cara perilaku anti kekerasan dalam kampus di atur dalam aturan ini.
Ingat,
Ini Catatan Penting soal "Persetujuan" (Consent): Alasan "tanpa persetujuan"
ini nggak berlaku kalau korban keadaannya lagi diancam, dipaksa, di bawah
pengaruh obat-obatan atau alkohol, lagi sakit, nggak sadar, punya kerentanan
psikologis, atau lagi terguncang. Intinya, no means no, dan manipulasi
kondisi korban adalah pelanggaran berat!
Kalau
ada yang berani melanggar dan terbukti melakukan kekerasan seksual, sanksinya
nggak main-main. Buat mahasiswa, sanksi administratifnya mulai dari teguran
tertulis (ringan), pencabutan beasiswa (sedang), sampai pemberhentian tetap
alias di-DO sebagai mahasiswa (berat). Buat pelaku dari kalangan dosen atau
tenaga kependidikan non-ASN, sanksi terberatnya juga berupa pemberhentian
tetap.
Seminar
yang mulai dari jam 08.30 WITA ini sukses jadi ajang kolaborasi keren antara
Unram, rumah sakit, sampai kawan-kawan mahaiswa. Semoga vibes positif dan
edukasi soal safe space ini nggak cuma berhenti di ruang seminar, tapi
beneran terealisasi di lapangan. Cheers buat kampus yang aman, inklusif,
dan nyaman buat semua! (sir)
@kmafhisip.unram
#StudentJournalism
#POPJournalism
“Tetap Terhubung, Terinformasi dan Berjejaring dengan Alumni”

.png)