Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Criminal Law Study
Rabu, 08 Juli 2026, Juli 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-08T10:35:08Z
BERITAFAKULTASHUKUM

FHISIP Unram dan Kemenko Polkam Dorong Reformasi Kurikulum Hukum dan Standardisasi Kompetensi APH

Advertisement

 

MATARAM — Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Politik (FHISIP) Universitas Mataram menggelar forum diskusi strategis bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) untuk membahas arah baru kurikulum pendidikan hukum di Indonesia.


Pertemuan ini menyoroti sejumlah tantangan krusial di bidang penegakan hukum, mulai dari ancaman disrupsi Artificial Intelligence (AI) di industri hukum, tingginya beban administratif dosen, hingga gagasan standardisasi kompetensi Aparat Penegak Hukum (APH).


Mewakili Kemenko Polkam Kepala Bidang Pemberdayaan APH, Dr. Sonata Lukman, bersama Dr. Lia Pratiwi beserta tim. Sementara dari pihak tuan rumah, hadir jajaran pimpinan fakultas yang dipimpin langsung oleh Dekan FHISIP Unram Dr. Lalu Wira Pria S., Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Radlyah, Ketua Bagian Hukum Pidana Dr. Ufran, serta segenap tim dosen Hukum Pidana dan Hukum Acara FHISIP Unram.


Disrupsi AI Menggeser Kebutuhan Kompetensi Lulusan


Dalam diskusi tersebut, muncul sorotan tajam mengenai pergeseran kebutuhan pasar kerja bagi lulusan sarjana hukum. Kemampuan konvensional seperti sekadar mencari regulasi atau menyusun draf hukum dasar dinilai sudah tidak lagi kompetitif.


Menurut Dr. Sonata industri hukum saat ini mulai enggan menerima lulusan yang hanya mahir mencari pasal, karena fungsi dasar tersebut kini sudah dapat diselesaikan secara instan oleh aplikasi berbasis AI.


"Fokus pendidikan tinggi hukum harus bergeser pada penguatan kemampuan analisis yang tajam, pemahaman mendalam atas anatomi kasus, serta kemahiran interpersonal seperti negosiasi dan mediasi," tegas Dr. Sonata.


Pertemuan ini juga merefleksikan dinamika internal akademik yang berkembang sejak tahun 2023. Dekan FHISIP Unram, Dr. Lalu Wira Pria S.,SH.,MH memperingatkan bahwa perubahan sistem pendidikan yang ekstrem telah menggeser fokus utama tenaga pendidik.


"Saat ini, energi dan pikiran para dosen dinilai terlalu banyak tersita oleh urusan administratif institusi. Beban tersebut mencakup kewajiban pemenuhan Indikator Kinerja Utama (IKU) hingga keharusan untuk terus beradaptasi dengan perubahan sistem akreditasi" tegas Dr. Lalu Wira.


Jika tidak segera diselesaikan, tata kelola yang menyita waktu ini dikhawatirkan berdampak langsung pada penurunan mutu institusi. Forum mendesak pentingnya keseimbangan antara tertib administrasi dengan pemberian ruang kreativitas bagi dosen untuk mengembangkan keilmuan hukum praktis.


Gagasan Sistem "Coass" Hukum dan Pembelajaran dari Turki


Poin krusial lain yang mengemuka adalah evaluasi mutu dan kompetensi APH di Indonesia (polisi, jaksa, hakim, dan advokat). Dr. Sonata melemparkan gagasan untuk mengadopsi sistem pre-professional yang terstruktur sebelum seorang sarjana hukum resmi terjun ke dunia praktik peradilan.


Dr. Sonata juga menegaskan wacana penerapan program magang khusus yang menyerupai sistem Coass (co-assistant) di dunia kedokteran.


"Lulusan sarjana hukum tidak bisa langsung memegang perkara sebelum melewati masa magang klinis hukum yang terstandardisasi," ujar Dr. Sonata.


Dr. Sonata juga mencontohkan hasil studi banding dengan Komisi Yudisial di Turki, di mana pendidikan calon hakim dan jaksa dilakukan satu atap di bawah satu lembaga kedinasan. Sistem ini terbukti mampu menumbuhkan kesamaan persepsi hukum sejak dini dan meminimalisasi benturan ego sektoral antarlembaga di masa depan.


Forum sepakat bahwa inkompetensi seorang penegak hukum membawa dampak yang fatal. Jika masyarakat awam yang tidak paham hukum, dampaknya hanya mengikat individu tersebut. Namun, jika APH yang tidak kompeten atau tidak paham hukum, konsekuensinya akan merusak sendi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat secara luas.


Urgensi Peran Sentral Mahkamah Agung dalam Standardisasi Mutu Advokat


Terkait upaya pembenahan profesi advokat, Dosen Hukum Acara FHISIP Unram, Hotibul Islam, memberikan catatan khusus. Ia mendesak agar negara khususnya melalui Mahkamah Agung (MA) mengambil peran pengawasan dan regulasi yang jauh lebih proaktif demi menjaga muruah profesi penegak hukum.


Menurut Hotibul, perdebatan panjang terkait penerapan sistem wadah tunggal (single-bar) maupun wadah jamak (multi-bar) dalam organisasi advokat kerap kali menimbulkan celah penurunan standar kualitas pendidikan dan rekrutmen calon pengacara.


"Mahkamah Agung mutlak perlu turun tangan sebagai penjaga gawang terakhir (ultimate gatekeeper) dalam sistem peradilan. Intervensi ini harus diwujudkan melalui penetapan standar kualifikasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang terukur dan ujian profesi yang sangat ketat sebelum proses penyumpahan di Pengadilan Tinggi dilakukan," jelas Hotibul.


Ia menegaskan bahwa kualitas advokat sebagai officium nobile (profesi mulia) tidak boleh dikompromikan oleh dinamika internal organisasi. "Standar yang seragam dan ketat ini sangat krusial agar masyarakat pencari keadilan mendapatkan jaminan pendampingan dari praktisi yang benar-benar kompeten, beretika, dan profesional," tambahnya.

 

Sinergi Akademik dan Pemerintah untuk Masa Depan Hukum Nasional


Peserta diskusi menyoroti pentingnya tindak lanjut dari diskusi komparatif ini untuk pembenahan sistem pendidikan tinggi hukum ke depannya. Ia menegaskan bahwa institusi pendidikan harus cepat merespons disrupsi global.


"Melalui forum strategis ini, FHISIP Unram menegaskan komitmen jangka panjangnya untuk segera merumuskan ulang peta jalan kurikulum pendidikan hukum yang lebih berorientasi praktis dan klinis. Tujuannya bukan sekadar mencetak sarjana hukum yang hafal undang-undang, melainkan melahirkan calon penegak hukum yang memiliki ketajaman analisis, penguasaan teknologi, dan integritas moral yang tinggi," papar Prof Hj.Rodliyah, SH.,MH Guru Besar Hukum Pidana FHISIP Unram.


Lebih lanjut, Prof Rodliyah mengapresiasi respons positif dari pihak kementerian. Ia berharap sinergi ini melahirkan kebijakan yang konkret di tingkat pusat.


"Kami menyambut baik komitmen Kemenko Polkam untuk menjadikan temuan dari forum akademik ini untuk penguatan peran pemerintah sebagai bahan rumusan kajian strategis. Harapan kami, ini bisa menjadi landasan pembentukan kebijakan standardisasi kompetensi APH secara terpadu di tingkat nasional demi mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan," pungkas Prof Rodliyah. (bar)


IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID