Advertisement
MATARAM — Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Politik (FHISIP) Universitas Mataram menggelar forum diskusi strategis bersama
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) untuk
membahas arah baru kurikulum pendidikan hukum di Indonesia.
Pertemuan ini menyoroti sejumlah
tantangan krusial di bidang penegakan hukum, mulai dari ancaman disrupsi Artificial
Intelligence (AI) di industri hukum, tingginya beban administratif dosen,
hingga gagasan standardisasi kompetensi Aparat Penegak Hukum (APH).
Mewakili Kemenko Polkam Kepala
Bidang Pemberdayaan APH, Dr. Sonata Lukman, bersama Dr. Lia Pratiwi beserta
tim. Sementara dari pihak tuan rumah, hadir jajaran pimpinan fakultas yang
dipimpin langsung oleh Dekan FHISIP Unram Dr. Lalu Wira Pria S., Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Radlyah, Ketua Bagian Hukum Pidana Dr. Ufran,
serta segenap tim dosen Hukum Pidana dan Hukum Acara FHISIP Unram.
Disrupsi AI Menggeser
Kebutuhan Kompetensi Lulusan
Dalam diskusi tersebut, muncul
sorotan tajam mengenai pergeseran kebutuhan pasar kerja bagi lulusan sarjana
hukum. Kemampuan konvensional seperti sekadar mencari regulasi atau menyusun
draf hukum dasar dinilai sudah tidak lagi kompetitif.
Menurut Dr. Sonata industri hukum saat ini mulai enggan menerima lulusan yang hanya mahir mencari
pasal, karena fungsi dasar tersebut kini sudah dapat diselesaikan secara instan
oleh aplikasi berbasis AI.
"Fokus pendidikan tinggi
hukum harus bergeser pada penguatan kemampuan analisis yang tajam, pemahaman
mendalam atas anatomi kasus, serta kemahiran interpersonal seperti negosiasi
dan mediasi," tegas Dr. Sonata.
Pertemuan ini juga merefleksikan
dinamika internal akademik yang berkembang sejak tahun 2023. Dekan FHISIP
Unram, Dr. Lalu Wira Pria S.,SH.,MH memperingatkan bahwa perubahan sistem
pendidikan yang ekstrem telah menggeser fokus utama tenaga pendidik.
"Saat ini, energi dan pikiran para
dosen dinilai terlalu banyak tersita oleh urusan administratif institusi. Beban
tersebut mencakup kewajiban pemenuhan Indikator Kinerja Utama (IKU) hingga keharusan
untuk terus beradaptasi dengan perubahan sistem akreditasi" tegas Dr. Lalu Wira.
Jika tidak segera diselesaikan,
tata kelola yang menyita waktu ini dikhawatirkan berdampak langsung pada
penurunan mutu institusi. Forum mendesak pentingnya keseimbangan antara tertib
administrasi dengan pemberian ruang kreativitas bagi dosen untuk mengembangkan
keilmuan hukum praktis.
Gagasan Sistem
"Coass" Hukum dan Pembelajaran dari Turki
Poin krusial lain yang mengemuka
adalah evaluasi mutu dan kompetensi APH di Indonesia (polisi, jaksa, hakim, dan
advokat). Dr. Sonata melemparkan gagasan untuk mengadopsi sistem pre-professional
yang terstruktur sebelum seorang sarjana hukum resmi terjun ke dunia praktik
peradilan.
Dr. Sonata juga menegaskan wacana penerapan program
magang khusus yang menyerupai sistem Coass (co-assistant) di dunia
kedokteran.
"Lulusan sarjana hukum tidak bisa langsung memegang perkara sebelum melewati masa magang klinis hukum yang terstandardisasi," ujar Dr. Sonata.
Dr. Sonata juga mencontohkan hasil
studi banding dengan Komisi Yudisial di Turki, di mana pendidikan calon hakim
dan jaksa dilakukan satu atap di bawah satu lembaga kedinasan. Sistem ini
terbukti mampu menumbuhkan kesamaan persepsi hukum sejak dini dan meminimalisasi
benturan ego sektoral antarlembaga di masa depan.
Forum sepakat bahwa inkompetensi
seorang penegak hukum membawa dampak yang fatal. Jika masyarakat awam yang
tidak paham hukum, dampaknya hanya mengikat individu tersebut. Namun, jika APH
yang tidak kompeten atau tidak paham hukum, konsekuensinya akan merusak sendi
kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat secara luas.
Urgensi Peran Sentral Mahkamah
Agung dalam Standardisasi Mutu Advokat
Terkait upaya pembenahan profesi
advokat, Dosen Hukum Acara FHISIP Unram, Hotibul Islam, memberikan catatan
khusus. Ia mendesak agar negara khususnya melalui Mahkamah Agung (MA) mengambil
peran pengawasan dan regulasi yang jauh lebih proaktif demi menjaga muruah
profesi penegak hukum.
Menurut Hotibul, perdebatan
panjang terkait penerapan sistem wadah tunggal (single-bar) maupun wadah
jamak (multi-bar) dalam organisasi advokat kerap kali menimbulkan celah
penurunan standar kualitas pendidikan dan rekrutmen calon pengacara.
"Mahkamah Agung mutlak
perlu turun tangan sebagai penjaga gawang terakhir (ultimate gatekeeper) dalam
sistem peradilan. Intervensi ini harus diwujudkan melalui penetapan standar
kualifikasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang terukur dan ujian
profesi yang sangat ketat sebelum proses penyumpahan di Pengadilan Tinggi
dilakukan," jelas Hotibul.
Ia menegaskan bahwa kualitas
advokat sebagai officium nobile (profesi mulia) tidak boleh
dikompromikan oleh dinamika internal organisasi. "Standar yang seragam
dan ketat ini sangat krusial agar masyarakat pencari keadilan mendapatkan
jaminan pendampingan dari praktisi yang benar-benar kompeten, beretika, dan
profesional," tambahnya.
Sinergi Akademik dan
Pemerintah untuk Masa Depan Hukum Nasional
Peserta diskusi menyoroti
pentingnya tindak lanjut dari diskusi komparatif ini untuk pembenahan sistem
pendidikan tinggi hukum ke depannya. Ia menegaskan bahwa institusi pendidikan
harus cepat merespons disrupsi global.
"Melalui forum strategis
ini, FHISIP Unram menegaskan komitmen jangka panjangnya untuk segera merumuskan
ulang peta jalan kurikulum pendidikan hukum yang lebih berorientasi praktis dan
klinis. Tujuannya bukan sekadar mencetak sarjana hukum yang hafal
undang-undang, melainkan melahirkan calon penegak hukum yang memiliki ketajaman
analisis, penguasaan teknologi, dan integritas moral yang tinggi,"
papar Prof Hj.Rodliyah, SH.,MH Guru Besar Hukum Pidana FHISIP Unram.
Lebih lanjut, Prof Rodliyah mengapresiasi
respons positif dari pihak kementerian. Ia berharap sinergi ini melahirkan
kebijakan yang konkret di tingkat pusat.
"Kami menyambut baik komitmen Kemenko Polkam untuk menjadikan temuan dari forum akademik ini untuk penguatan peran pemerintah sebagai bahan rumusan kajian strategis. Harapan kami, ini bisa menjadi landasan pembentukan kebijakan standardisasi kompetensi APH secara terpadu di tingkat nasional demi mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan," pungkas Prof Rodliyah. (bar)

.png)