Advertisement
Layanan Konsultasi Hukum: Laboratorium Praktik Peradilan & Kemahiran Hukum
Q: Belakangan media sosial ramai dengan kasus perempuan di Kabupaten Bandung yang disekap dan dianiaya pacarnya selama 3 tahun. Korban mengalami luka berat seperti kebutaan, kehilangan bibir atas, hingga cacat di sekujur tubuh. Jika pelaku tertangkap, pasal penganiayaan apa yang bisa menjeratnya dan berapa lama hukumannya?
A: Melihat kondisi korban yang sangat
memprihatinkan, perbuatan pelaku sudah masuk ke dalam kategori Penganiayaan
Berat. Dalam hukum pidana kita, penganiayaan tidak hanya diartikan sebagai
kekerasan fisik semata, tetapi juga segala perbuatan yang sengaja merusak
kesehatan orang lain.
Karena
korban mengalami luka berat (yaitu kondisi cacat permanen, hilangnya salah satu
panca indra seperti kebutaan, atau lumpuh), maka pelaku dapat dijerat dengan
dua opsi pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku
sejak 2 Januari 2026):
- Pasal
466 ayat (2) UU 1/2023:
Mengatur tentang penganiayaan biasa yang mengakibatkan luka berat, dengan
ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun (sebelumnya diatur dalam
Pasal 351 ayat 2 KUHP Lama).
- Pasal 468 ayat (1) UU 1/2023: Mengatur tentang penganiayaan yang sejak awal memang disengaja untuk melukai berat orang lain. Jika hal ini terbukti, pelaku diancam pidana penjara paling lama 8 tahun (sebelumnya diatur dalam Pasal 354 ayat 1 KUHP Lama).
Langkah
Praktis untuk Klien/Korban:
Segera kumpulkan dan amankan rekam medis serta pastikan penyidik telah meminta Visum
et Repertum (keterangan tertulis dari dokter yang memeriksa korban atas
permintaan polisi). Bukti medis ini sangat krusial sebagai alat bukti sah di
pengadilan untuk membuktikan unsur "luka berat".
Q: Selain disiksa, korban juga dikunci
rapat di dalam kamar indekos selama 3 tahun dan sama sekali tidak bisa ke
mana-mana. Apakah ada hukuman khusus untuk tindakan menyekap orang lain seperti
ini di mata hukum kita?
A: Tentu ada. Tindakan menyekap atau
menahan seseorang agar tidak bisa keluar atau bergerak bebas adalah bentuk
kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Secara hukum, tindakan ini disebut
sebagai Perampasan Kemerdekaan.
Pelaku
yang menyekap pacarnya secara paksa (melawan hukum) dapat dijerat menggunakan Pasal
446 UU 1/2023. Perampasan kemerdekaan ini bisa bersifat fisik (dikunci di
kamar) maupun psikis (diancam hingga tidak berani keluar).
Berikut
adalah detail sanksinya:
- Jika
hanya merampas kemerdekaan biasa, dipidana maksimal 7 tahun
penjara.
- Jika perampasan kemerdekaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat (seperti pada kasus ini), hukumannya diperberat menjadi maksimal 9 tahun penjara (berdasarkan Pasal 446 ayat 2 UU 1/2023, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 333 ayat 2 KUHP Lama)
Langkah
Praktis untuk Klien/Korban:
Lakukan pemetaan dan kumpulkan data saksi di sekitar lokasi penyekapan. Catat
identitas tetangga kos, penjaga/pemilik indekos, atau siapa pun yang mungkin
pernah mendengar suara teriakan atau mengetahui keberadaan korban selama 3
tahun terakhir untuk diajukan sebagai saksi kepada pihak kepolisian.
Q: Jika selama di dalam kamar kos itu,
pelaku menahan korban dengan ancaman dan kekerasan terus-menerus supaya korban
tunduk dan merasa tidak berdaya, apakah kasus ini juga bisa dikategorikan
sebagai penyanderaan?
A: Ya, perbuatan pelaku sangat berpotensi
dikategorikan sebagai Penyanderaan. Berbeda dengan penculikan yang
biasanya memindahkan korban dari satu tempat ke tempat lain, penyanderaan bisa
terjadi ketika pelaku menahan korban tetap berada di tempat kediamannya (dalam
hal ini, kamar kos) menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Tindakan
ini diatur secara tegas dalam Pasal 451 UU 1/2023. Pasal ini menyatakan
bahwa siapa pun yang menahan orang dengan kekerasan (atau ancamannya) agar
orang tersebut berada di bawah kekuasaannya dan dalam keadaan tidak berdaya,
maka ia dipidana karena penyanderaan. Sanksi untuk kejahatan ini sangat berat, yaitu
pidana penjara paling lama 12 tahun.
Nantinya,
penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum yang akan menyusun dakwaan secara
kumulatif atau berlapis (menggabungkan pasal penganiayaan, perampasan
kemerdekaan, dan/atau penyanderaan) agar pelaku mendapatkan hukuman
seberat-beratnya sesuai perbuatannya.
Langkah
Praktis untuk Klien/Korban:
Mengingat trauma fisik dan psikologis yang luar biasa berat, pastikan korban
segera didampingi oleh psikolog klinis dan Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK). Perlindungan dari LPSK penting agar korban merasa aman dari
ancaman pelaku atau pihak lain, serta untuk memfasilitasi restitusi (ganti rugi
yang harus dibayarkan pelaku kepada korban).
Disclaimer: Seluruh informasi hukum dalam konten ini disediakan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Informasi ini tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum formal untuk kasus pribadi Anda.
Untuk penanganan kasus yang spesifik dan kontekstual, Anda sangat disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan Advokat, aparat penegak hukum, atau menemui Ahli Hukum yang berpengalaman menangani perkara hukum di LABORATORIUM PRAKTIK PERADILAN & KEMAHIRAN HUKUM Fakultas Hukum Universitas Mataram.

.png)