Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Criminal Law Study
Minggu, 05 Juli 2026, Juli 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-05T09:10:20Z
BERITAFAKULTASHUKUMOPINI

Konsultasi Hukum Q & A : “Sanksi Pidana Penyekap dan Penganiaya Pacar”

Advertisement

Layanan Konsultasi Hukum: Laboratorium Praktik Peradilan & Kemahiran Hukum

       


Q: Belakangan media sosial ramai dengan kasus perempuan di Kabupaten Bandung yang disekap dan dianiaya pacarnya selama 3 tahun. Korban mengalami luka berat seperti kebutaan, kehilangan bibir atas, hingga cacat di sekujur tubuh. Jika pelaku tertangkap, pasal penganiayaan apa yang bisa menjeratnya dan berapa lama hukumannya?


A: Melihat kondisi korban yang sangat memprihatinkan, perbuatan pelaku sudah masuk ke dalam kategori Penganiayaan Berat. Dalam hukum pidana kita, penganiayaan tidak hanya diartikan sebagai kekerasan fisik semata, tetapi juga segala perbuatan yang sengaja merusak kesehatan orang lain.


Karena korban mengalami luka berat (yaitu kondisi cacat permanen, hilangnya salah satu panca indra seperti kebutaan, atau lumpuh), maka pelaku dapat dijerat dengan dua opsi pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku sejak 2 Januari 2026):


  • Pasal 466 ayat (2) UU 1/2023: Mengatur tentang penganiayaan biasa yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun (sebelumnya diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP Lama).
  • Pasal 468 ayat (1) UU 1/2023: Mengatur tentang penganiayaan yang sejak awal memang disengaja untuk melukai berat orang lain. Jika hal ini terbukti, pelaku diancam pidana penjara paling lama 8 tahun (sebelumnya diatur dalam Pasal 354 ayat 1 KUHP Lama).

Langkah Praktis untuk Klien/Korban: Segera kumpulkan dan amankan rekam medis serta pastikan penyidik telah meminta Visum et Repertum (keterangan tertulis dari dokter yang memeriksa korban atas permintaan polisi). Bukti medis ini sangat krusial sebagai alat bukti sah di pengadilan untuk membuktikan unsur "luka berat".


Q: Selain disiksa, korban juga dikunci rapat di dalam kamar indekos selama 3 tahun dan sama sekali tidak bisa ke mana-mana. Apakah ada hukuman khusus untuk tindakan menyekap orang lain seperti ini di mata hukum kita?


A: Tentu ada. Tindakan menyekap atau menahan seseorang agar tidak bisa keluar atau bergerak bebas adalah bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Secara hukum, tindakan ini disebut sebagai Perampasan Kemerdekaan.


Pelaku yang menyekap pacarnya secara paksa (melawan hukum) dapat dijerat menggunakan Pasal 446 UU 1/2023. Perampasan kemerdekaan ini bisa bersifat fisik (dikunci di kamar) maupun psikis (diancam hingga tidak berani keluar).


Berikut adalah detail sanksinya:

  • Jika hanya merampas kemerdekaan biasa, dipidana maksimal 7 tahun penjara.
  • Jika perampasan kemerdekaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat (seperti pada kasus ini), hukumannya diperberat menjadi maksimal 9 tahun penjara (berdasarkan Pasal 446 ayat 2 UU 1/2023, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 333 ayat 2 KUHP Lama)

Langkah Praktis untuk Klien/Korban: Lakukan pemetaan dan kumpulkan data saksi di sekitar lokasi penyekapan. Catat identitas tetangga kos, penjaga/pemilik indekos, atau siapa pun yang mungkin pernah mendengar suara teriakan atau mengetahui keberadaan korban selama 3 tahun terakhir untuk diajukan sebagai saksi kepada pihak kepolisian.


Q: Jika selama di dalam kamar kos itu, pelaku menahan korban dengan ancaman dan kekerasan terus-menerus supaya korban tunduk dan merasa tidak berdaya, apakah kasus ini juga bisa dikategorikan sebagai penyanderaan?


A: Ya, perbuatan pelaku sangat berpotensi dikategorikan sebagai Penyanderaan. Berbeda dengan penculikan yang biasanya memindahkan korban dari satu tempat ke tempat lain, penyanderaan bisa terjadi ketika pelaku menahan korban tetap berada di tempat kediamannya (dalam hal ini, kamar kos) menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.


Tindakan ini diatur secara tegas dalam Pasal 451 UU 1/2023. Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang menahan orang dengan kekerasan (atau ancamannya) agar orang tersebut berada di bawah kekuasaannya dan dalam keadaan tidak berdaya, maka ia dipidana karena penyanderaan. Sanksi untuk kejahatan ini sangat berat, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun.


Nantinya, penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum yang akan menyusun dakwaan secara kumulatif atau berlapis (menggabungkan pasal penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan/atau penyanderaan) agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai perbuatannya.


Langkah Praktis untuk Klien/Korban: Mengingat trauma fisik dan psikologis yang luar biasa berat, pastikan korban segera didampingi oleh psikolog klinis dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan dari LPSK penting agar korban merasa aman dari ancaman pelaku atau pihak lain, serta untuk memfasilitasi restitusi (ganti rugi yang harus dibayarkan pelaku kepada korban).

 


Disclaimer: Seluruh informasi hukum dalam konten ini disediakan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Informasi ini tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum formal untuk kasus pribadi Anda.

Untuk penanganan kasus yang spesifik dan kontekstual, Anda sangat disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan Advokat, aparat penegak hukum, atau menemui Ahli Hukum yang berpengalaman menangani perkara hukum di LABORATORIUM PRAKTIK PERADILAN & KEMAHIRAN HUKUM Fakultas Hukum Universitas Mataram.

IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID