Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Criminal Law Study
Rabu, 01 Juli 2026, Juli 01, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-01T11:31:39Z
BERITAFAKULTASTRENDING

RUU HAM Mau Disahkan, Tapi Kok Masih "Bolong-Bolong"? Ini Kata Pack Dekan FHISIP Unram!

Advertisement

 


Mataram – Ruang Sidang Utama FHISIP Unram, Selasa (30/6/2026), mendadak berubah jadi ruang "bedah kasus" berskala nasional. Bukan soal perkara Pidana atau Ham biasa, kali ini para akademisi dan aktivis lagi scrolling dan membedah draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang lagi diusulkan pemerintah.

 

Diskusi yang diinisiasi oleh SEPAHAM Indonesia, YAPPIKA, dan FHISIP Unram ini beneran to the point. Alih-alih cuma sekadar meeting formal, forum ini jadi ajang "tukar pikiran" yang cukup panas buat mengkritisi draf yang diklaim bakal jadi pengganti UU Nomor 39 Tahun 1999 tersebut.

 

Pack Dekan: "Kampus Harus Jadi Benteng Nurani"

 

Dalam pidato sambutannya, Dekan FHISIP Unram tampil all-out dan ngasih pesan yang ngena banget. Bagi Pack Dekan, keterlibatan kampus bukan cuma soal tugas akademik, tapi soal menjaga marwah hak asasi dan keadilan.

 

"Kita tidak boleh cuma jadi penonton saat ada rancangan aturan yang menyentuh harkat kemanusiaan dirumuskan dengan banyak celah. Kampus harus hadir sebagai benteng nurani, tempat di mana hukum dibedah bukan dengan kacamata kepentingan politik, tapi dengan parameter keadilan yang hakiki," tegas Pack Dekan dengan nada yang bikin audiens auto-simak.

 

Tim SEPAHAM Indonesia, Yunita, SH., LL.M., langsung spill enam masalah krusial yang dianggap bisa mencederai demokrasi. Salah satu yang paling disorot adalah potensi pelemahan independensi Komnas HAM dan konsep state licensing yang dinilai mengancam ruang gerak aktivis melalui label ‘Pegiat HAM’.

 

"Pemerintah mungkin punya lima sasaran utama, tapi jujur saja, draf ini justru terkesan mengancam independensi kelembagaan. Ini yang harus kita kawal biar nggak kebablasan," ujar Yunita.

 

Diskusi makin deep pas para pakar hukum turun tangan. Dr. Muh. Risnain menyoroti hilangnya narasi pemulihan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu. "Kita mestinya menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan memperbaiki substansinya, bukan malah menghilangkannya," tutur Pack Ris.

 

Nggak ketinggalan, Dr. Zunnuraeni ikutan nimbrung soal derogasi (pembatasan hak) dalam kondisi darurat. Menurut beliau, draf saat ini masih kurang "matang" soal batasan hak substantif yang nggak boleh dikurangi. "Ini fundamental, harusnya tercantum jelas di RUU!" tegasnya.

 

Isu lingkungan yang sering dianggap "anak tiri" dalam isu HAM pun naik ke permukaan. Haiziah S.Pd., yang akrab di panggil mback Zicko dari Gema Alam NTB, mengingatkan kalau hak atas lingkungan sehat adalah akar dari segala hak asasi lainnya. "Ruang hidup masyarakat bukan sekadar urusan tanah. Ini soal udara, identitas, sampai nilai gotong royong warga. Jangan sampai luput!" seru mback Zicko .


Next Stop: Senayan!

 

Uji publik di Mataram ini adalah salah satu dari lima titik rangkaian advokasi nasional yang bakal terus bergulir. Rekomendasi dari forum ini nggak bakal berhenti di ruang sidang saja, tapi bakal dibawa SEPAHAM dan YAPPIKA langsung ke meja DPR RI.

Harapannya jelas, RUU HAM ini harus jadi "perisai" buat rakyat, bukan malah jadi "bom waktu" buat kebebasan kita. Pokoknya, stay tuned dan mari kita kawal terus proses legislasi ini sampai benar-benar berkeadilan!

 

Gimana menurut kalian ges, apakah RUU HAM ini bakal menjawab keresahan publik atau justru menambah masalah baru?

 

  

#StudentJournalism

#POPJournalism

@kmafhisip.unram

“Tetap Terhubung, Terinformasi dan Berjejaring dengan Alumni”


IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID