Advertisement
Mataram – Ruang Sidang Utama FHISIP Unram,
Selasa (30/6/2026), mendadak berubah jadi ruang "bedah kasus"
berskala nasional. Bukan soal perkara Pidana atau Ham biasa, kali ini para
akademisi dan aktivis lagi scrolling dan membedah draf Rancangan
Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang lagi diusulkan pemerintah.
Diskusi
yang diinisiasi oleh SEPAHAM Indonesia, YAPPIKA, dan FHISIP Unram ini beneran to
the point. Alih-alih cuma sekadar meeting formal, forum ini jadi
ajang "tukar pikiran" yang cukup panas buat mengkritisi draf yang
diklaim bakal jadi pengganti UU Nomor 39 Tahun 1999 tersebut.
Pack
Dekan: "Kampus Harus Jadi Benteng Nurani"
Dalam
pidato sambutannya, Dekan FHISIP Unram tampil all-out dan ngasih pesan
yang ngena banget. Bagi Pack Dekan, keterlibatan kampus bukan cuma soal tugas
akademik, tapi soal menjaga marwah hak asasi dan keadilan.
"Kita
tidak boleh cuma jadi penonton saat ada rancangan aturan yang menyentuh harkat
kemanusiaan dirumuskan dengan banyak celah. Kampus harus hadir sebagai benteng
nurani, tempat di mana hukum dibedah bukan dengan kacamata kepentingan politik,
tapi dengan parameter keadilan yang hakiki," tegas Pack Dekan dengan nada
yang bikin audiens auto-simak.
Tim
SEPAHAM Indonesia, Yunita, SH., LL.M., langsung spill enam masalah
krusial yang dianggap bisa mencederai demokrasi. Salah satu yang paling disorot
adalah potensi pelemahan independensi Komnas HAM dan konsep state licensing
yang dinilai mengancam ruang gerak aktivis melalui label ‘Pegiat HAM’.
"Pemerintah
mungkin punya lima sasaran utama, tapi jujur saja, draf ini justru terkesan
mengancam independensi kelembagaan. Ini yang harus kita kawal biar nggak
kebablasan," ujar Yunita.
Diskusi
makin deep pas para pakar hukum turun tangan. Dr. Muh. Risnain menyoroti
hilangnya narasi pemulihan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu. "Kita
mestinya menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan
memperbaiki substansinya, bukan malah menghilangkannya," tutur Pack Ris.
Nggak
ketinggalan, Dr. Zunnuraeni ikutan nimbrung soal derogasi (pembatasan
hak) dalam kondisi darurat. Menurut beliau, draf saat ini masih kurang
"matang" soal batasan hak substantif yang nggak boleh dikurangi.
"Ini fundamental, harusnya tercantum jelas di RUU!" tegasnya.
Isu
lingkungan yang sering dianggap "anak tiri" dalam isu HAM pun naik ke
permukaan. Haiziah S.Pd., yang akrab di panggil mback Zicko dari Gema Alam NTB,
mengingatkan kalau hak atas lingkungan sehat adalah akar dari segala hak asasi
lainnya. "Ruang hidup masyarakat bukan sekadar urusan tanah. Ini soal
udara, identitas, sampai nilai gotong royong warga. Jangan sampai luput!"
seru mback Zicko .
Next
Stop: Senayan!
Uji
publik di Mataram ini adalah salah satu dari lima titik rangkaian advokasi
nasional yang bakal terus bergulir. Rekomendasi dari forum ini nggak bakal
berhenti di ruang sidang saja, tapi bakal dibawa SEPAHAM dan YAPPIKA langsung
ke meja DPR RI.
Harapannya
jelas, RUU HAM ini harus jadi "perisai" buat rakyat, bukan malah jadi
"bom waktu" buat kebebasan kita. Pokoknya, stay tuned dan mari
kita kawal terus proses legislasi ini sampai benar-benar berkeadilan!
Gimana
menurut kalian ges, apakah RUU HAM ini bakal menjawab keresahan publik atau
justru menambah masalah baru?
#StudentJournalism
#POPJournalism
@kmafhisip.unram
“Tetap
Terhubung, Terinformasi dan Berjejaring dengan Alumni”
.png)