Advertisement
MATARAM – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram kembali melahirkan doktor baru. M. Helmi resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Aula Prof. Zainal Asikin, Gedung A FHISIP Universitas Mataram, 15 Juni 2026.
Dengan capaian tersebut, M. Helmi tercatat sebagai Doktor ke-103 yang dihasilkan oleh Program Doktor Ilmu Hukum FHISIP Universitas Mataram.
Keberhasilan ini menjadi pencapaian istimewa karena M. Helmi berhasil menyelesaikan pendidikan doktoralnya di usia yang relatif muda. Di tengah aktivitasnya sebagai advokat dan dosen, ia mampu menyelesaikan studi dengan predikat Sangat Memuaskan.
Perjalanan akademiknya juga menjadi inspirasi bagi banyak kalangan. Berasal dari keluarga sederhana, M. Helmi membuktikan bahwa keterbatasan ekonomi bukan menjadi penghalang untuk meraih pendidikan tertinggi. Melalui kerja keras, disiplin, dan komitmen yang kuat terhadap pendidikan, ia berhasil menuntaskan studi doktoralnya di bidang hukum.
Dalam ujian terbuka tersebut, M. Helmi mempertahankan disertasi berjudul “Hakikat dan Konsep Pengaturan Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia.”
Kaji Batas Usia Capres dan Cawapres
Penelitian yang dilakukan M. Helmi mengulas secara mendalam pengaturan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi perdebatan publik dan isu konstitusional nasional, khususnya setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurutnya, pengaturan batas usia tidak semata-mata berkaitan dengan angka usia, tetapi juga harus mempertimbangkan kualitas kepemimpinan, kematangan politik, integritas, kapasitas intelektual, serta prinsip keadilan dalam demokrasi.
Dalam temuannya, M. Helmi menyimpulkan bahwa hakikat pengaturan batas usia calon presiden dan wakil presiden harus dipahami sebagai instrumen untuk menjamin kecakapan kepemimpinan yang mencakup dimensi moralitas, etika, kapasitas intelektual, integritas pribadi, serta pengalaman politik yang memadai.
Selain itu, pengaturan tersebut juga harus menjamin prinsip keadilan, kesetaraan kesempatan, dan keseimbangan antara kebutuhan regenerasi kepemimpinan dengan tuntutan kematangan dalam pemerintahan.
Dorong Penyempurnaan Aturan Pemilu
Disertasi tersebut juga menemukan bahwa pengaturan batas usia calon presiden dan wakil presiden di Indonesia mengalami dinamika yang cukup signifikan seiring perkembangan sistem ketatanegaraan. Mulai dari batas usia minimum 35 tahun, kemudian 40 tahun, hingga muncul pengecualian melalui putusan Mahkamah Konstitusi bagi pejabat yang dipilih melalui pemilu meskipun belum berusia 40 tahun.
Menurut M. Helmi, pengaturan yang ada saat ini masih menyisakan persoalan konseptual dan yuridis karena lebih banyak bertumpu pada aspek usia dan elektabilitas semata.
Sebagai rekomendasi, ia mendorong DPR dan Presiden untuk melakukan penyempurnaan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tidak hanya perlu mempertimbangkan usia, tetapi juga pengalaman jabatan publik yang diperoleh melalui proses pemilihan umum sebagai indikator kematangan kepemimpinan, integritas, dan kapasitas calon pemimpin nasional.
Bukti Komitmen FHISIP UNRAM
Suasana ujian terbuka berlangsung khidmat dan penuh apresiasi. Berbagai pertanyaan, kritik, dan masukan dari tim penguji berhasil dijawab secara argumentatif oleh promovendus, menunjukkan penguasaan yang kuat terhadap isu hukum tata negara, hukum pemilu, dan teori demokrasi.
Keberhasilan M. Helmi menambah daftar lulusan doktor FHISIP Universitas Mataram yang diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu hukum, praktik ketatanegaraan, dan penguatan demokrasi di Indonesia.
Dengan lahirnya Doktor ke-103 ini, Program Doktor Ilmu Hukum FHISIP Universitas Mataram kembali menegaskan komitmennya sebagai pusat pengembangan ilmu hukum yang menghasilkan akademisi, praktisi, dan pemikir hukum berkualitas untuk mendukung pembangunan hukum nasional.
