Menu Atas

Iklan

Sabtu, 20 Juni 2026, Juni 20, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-20T09:46:24Z
MOOT COURT

#K3. Sidang Lale Yetta: Sengitnya Perang Doktrin Dolus Premeditatus versus Sudden Impulse

Advertisement


LAW SCHOOL - MOOT COURT


"seluruh kajadian dan para pihak dalam perkara ini adalah fiktif untuk keperluan peradilan semu"


Duduk Perkara Pembunuhan Mahasiswi Kost Samawarna: Mengurai Peran Pihak di Persidangan PN Mataram


MATARAM — Kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Zara, seorang mahasiswi tingkat akhir di Kost Samawarna, kini memasuki babak pembuktian di Pengadilan Negeri Mataram. Persidangan ini mengurai secara jelas, baik peran para aparat penegak hukum yang mengadili perkara, maupun peran para tokoh yang terlibat langsung dalam peristiwa pidana tersebut.

 

Jalannya persidangan dikendalikan penuh oleh Hijriati Wahida selaku Hakim Ketua. Dalam perannya, ia bertanggung jawab memimpin seluruh rangkaian persidangan dari awal hingga akhir, menjaga tata tertib ruang sidang, memimpin jalannya pemeriksaan alat bukti, serta mengetuk palu sidang sebagai tanda keabsahan keputusan hukum. Di jajaran majelis, ia didampingi oleh Nabila Sari sebagai Hakim Anggota 1 yang berfungsi memberikan opini hukum serta aktif mengajukan pertanyaan mendalam kepada terdakwa maupun saksi. Sementara Marlina Puspita Dewi selaku Hakim Anggota 2 bertugas melakukan telaah mendalam terhadap berkas perkara sepanjang sidang berlangsung serta memberikan masukan dalam musyawarah majelis untuk menentukan berat-ringannya pidana. Seluruh dinamika dan interaksi hukum di dalam ruang sidang ini dicatat secara kronologis oleh Panitera Arhan Rangga Sheva A. ke dalam Berita Acara Sidang (BAS) yang bersifat autentik.

 

Di sisi lain ruang sidang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertindak sebagai representasi negara dan pembela hak korban. Tim ini dimotori oleh Keisha Aliyya Ramadhani selaku Penuntut Umum 1 yang bertindak sebagai jaksa utama untuk membacakan Surat Dakwaan, memimpin strategi pembuktian, dan mencecar terdakwa guna mengungkap niat jahat (mens rea). Ia didampingi oleh Muti'ah Qurrota Aini selaku Penuntut Umum 2 yang mengelola administrasi pembuktian, menghadirkan barang bukti fisik di depan persidangan, serta menyusun materi tanggapan (Replik) atas pembelaan kubu lawan.

 

Merespons dakwaan jaksa, Tim Penasihat Hukum hadir untuk mengawal hak konstitusional terdakwa. Tim pembela ini dikoordinasikan oleh Laora Dewi Handani selaku Penasihat Hukum 1 yang bertugas menyusun Nota Keberatan (Eksepsi), melakukan pemeriksaan silang (cross-examination) terhadap saksi memberatkan, serta menyusun Nota Pembelaan (Pledoi). Ia dibantu oleh Meutia Cahya Chairani selaku Penasihat Hukum 2 yang bertugas menganalisis kelemahan pembuktian jaksa, berkoordinasi langsung dengan terdakwa, serta mengurus kehadiran saksi-saksi meringankan (A De Charge).

 

Berdasarkan fakta yang digali dalam persidangan, Lale Yetta didudukkan sebagai Terdakwa utama. Ia merupakan subjek hukum yang dihadapkan atas dakwaan melakukan tindak pidana materiil pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP. Di persidangan, ia diberikan hak untuk memberikan keterangan, menjawab pertanyaan aparat hukum, serta menyampaikan pengakuan atau sanggahan atas motif cemburu buta yang melatarbelakangi tindakannya.

 

Persidangan berjalan semakin berat bagi terdakwa setelah JPU menghadirkan dua orang saksi mahkota yang diperiksa di bawah sumpah, yaitu Early Qothrunnada Prasanti S.T (Saksi PU 1) dan Haedaria Husna (Saksi PU 2). Karena turut berada di tempat kejadian perkara (TKP), keduanya memberikan testimoni faktual mengenai detik-detik terjadinya konfrontasi fisik. Saksi mahkota mengakui bahwa mereka terbukti mengikuti perintah terdakwa untuk membekap mulut dan memegangi tangan serta tubuh korban agar korban tidak bisa melawan saat aksi pemukulan terjadi. Mereka juga memberikan keterangan mengenai keterlibatan bersama-sama dalam membantu menggotong jasad korban ke dalam bak mandi serta memanipulasi kondisi lampu kamar kos pasca-peristiwa pidana.

 

Guna menyeimbangkan pembuktian, Tim Penasihat Hukum menghadirkan tiga orang saksi. Saksi Baiq Khayla Pantheon Aryawan (Saksi PH 1) memberikan kesaksian mengenai alibi dan sifat hubungan para pihak di luar konflik demi mendudukkan porsi kesalahan terdakwa secara lebih berimbang. Selanjutnya, Declaria Aldila Mahrip (Saksi PH 2) dihadirkan untuk menerangkan situasi lingkungan sekitar kamar kos pada saat sebelum dan sesudah kejadian, sekaligus mendeskripsikan kondisi eksternal TKP guna menguji validitas rentang waktu kejadian yang didakwakan oleh JPU.

 

Terakhir, saksi Muammar Samih Sultansyah (Saksi PH 3), yang merupakan mantan kekasih terdakwa, dimintai keterangan mengenai latar belakang asmara mereka. Keterangan Sam membuka tabir riwayat komunikasi digital yang memicu kesalahpahaman, sekaligus memperjelas kedudukan kausalitas (sebab-akibat) serta motif tekanan emosional spontan yang dialami oleh terdakwa hingga berujung pada peristiwa maut tersebut.

 

Runtuhnya Dakwaan Pembunuhan Berencana, Hakim Vonis Lale Yetta 14 Tahun Penjara

 

Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram dipadati pengunjung saat Majelis Hakim mengetok palu vonis terhadap Lale Yetta. Mahasiswi yang menjadi terdakwa utama dalam kasus pembunuhan tragis di Kost  tersebut dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Hijriati Wahida dalam persidangan bernomor perkara 150/Pid.B/2025/PN.Mataram yang berlangsung penuh ketegangan.

 

​Vonis ini menandai babak akhir persidangan di tingkat pertama, setelah melalui perdebatan sengit antara Jaksa Penuntut Umum yang bersikeras memperjuangkan pasal pembunuhan berencana, melawan Penasihat Hukum yang membela dengan dalih guncangan jiwa spontan.

 

​Berikut adalah cuplikan rekonstruksi peristiwa dalam persidangan (Moot Court #K3.), sengitnya adu argumen di meja hijau, hingga pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) yang melandasi putusan tersebut.

 

​I. KRONOLOGI 

​Tragedi berdarah yang mengguncang publik Mataram ini berakar dari api cemburu dan kesalahpahaman yang mendalam. Berdasarkan fakta yang terungkap, Terdakwa Yetta sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan seorang mahasiswa bernama Muammar Samih Sultansyah (Sam). Hubungan tersebut kandas pada 24 April 2025 setelah Sam meminta putus dengan alasan ketidakcocokan, yang menyisakan luka dan emosi mendalam pada diri Yetta.

 

​Keesokan harinya, 25 April 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, Yetta menemukan rekam jejak digital saat membuka laptopnya yang masih tertaut dengan akun aplikasi pesan singkat milik Sam. Di sana, ia membaca pesan rayuan Sam kepada seorang mahasiswi bernama Zara yang berbunyi: "Aku udah putus lama sama Yetta, orang aku maunya kamu wkwkw." Walau Zara sama sekali tidak merespons pesan tersebut, Yetta langsung menyimplukan sepihak bahwa Zara adalah penyebab hancurnya hubungan mereka.

 

​Pada 26 April 2025, Yetta mengatur pertemuan dengan Zara melalui pesan singkat. Zara yang tidak menaruh curiga kemudian membagikan lokasi tempat kejadian perkara di Kost Sawarna, Sekarbela, Mataram. Sebelum berangkat, Tayya mengajak dua rekannya, Early Qothrunnada Prasanti dan Haedaria Husna, dengan dalih menemani menyelesaikan masalah asmaranya. Ketiganya berboncengan menggunakan sepeda motor Nmax milik Yetta.

 

​Sekitar pukul 19.39 WITA, mereka tiba di kamar nomor 8 Kost Sawarna. Pertemuan yang awalnya berupa klarifikasi agresif mendadak berubah menjadi arena kekerasan yang brutal setelah korban Zara membantah tuduhan sebagai orang ketiga. Tersulut emosi yang memuncak, Yetta secara spontan meraih sebuah lampu belajar tebal yang ada di meja kamar korban dan menghantamkannya ke dahi Zara hingga bercucuran darah.

 

​Ketika korban yang terluka berteriak histeris meminta pertolongan, Yetta justru memerintahkan Early dan Haeda untuk membekap mulut dan mengunci pergerakan tubuh Zara. Dalam posisi korban terkunci dan tidak berdaya, saksi Early sempat ketakutan dan memperingatkan Terdakwa: "Kamu mau bikin mati orang?" Namun, dengan tatapan dingin, Yetta melontarkan kalimat mengerikan:

​“Siapapun yang ngambil kebahagiaan saya, udah pasti saya temuin dia sama Tuhan, biar dia juga bahagia.”

 

​Sesaat setelah kalimat itu terucap, Yetta kembali mengayunkan lampu belajar tersebut secara membabat tidur, menghantam dahi dan kepala kanan korban sebanyak 2 kali, serta area dada sebanyak 3 kali. Pukulan bertubi-tubi itu memicu pendarahan otak besar (Pendarahan Intraserebral) yang seketika merenggut nyawa mahasiswi tersebut.

 

​Melihat korban terbujur kaku, ketiganya dilanda kepanikan. Yetta kemudian memimpin rekayasa tempat kejadian perkara (TKP). Mereka bergotong-royong mengangkat jasad Zara dan menyembunyikannya di dalam bak kamar mandi kamar kos dengan harapan air dapat menyamarkan bau darah. Setelah membersihkan seluruh ceceran darah di lantai, sebelum kabur pada pukul 23.22 WITA, Yetta memerintahkan agar lampu kamar kos tetap dinyalakan. Strategi ini sengaja dibuat demi membangun ilusi seolah-olah Zara masih hidup dan sedang beraktivitas di dalam kamar.

 

​Jasad Zara baru ditemukan dua hari kemudian dalam kondisi setengah membusuk oleh tetangga kos, Declaria Aldila Mahrip, yang menaruh curiga akibat bau menyengat. Penyelidikan Polres Mataram yang diperkuat rekaman CCTV dan hasil visum akhirnya berhasil menyeret Yetta ke kursi pesakitan.

 

​II. DEBAT MATERIIL PERSIDANGAN: Sengitnya Saling Silang Argumen Hukum

​Sidang pembuktian materiil di Pengadilan Negeri Mataram berjalan alot dan diwarnai ketegangan argumentasi antara Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa.

 

​Jaksa Penuntut Umum (JPU):

​Majelis Hakim yang mulia, unsur 'dengan rencana terlebih dahulu' dalam Pasal 340 KUHP telah nyata terpenuhi secara materiil. Terdakwa memiliki waktu berpikir yang sangat longgar (spatium temporis) hampir 20 jam sejak membaca pesan masuk hingga mendatangi kos korban. Jeda waktu yang panjang ini tidak digunakannya untuk menenangkan diri, melainkan untuk mematangkan niat jahat (mens rea) dengan menggalang kekuatan bersama dua temannya

 

​Kalimat Terdakwa di TKP yang menyatakan akan 'menemukan korban dengan Tuhan adalah bukti absolut adanya animus necandi atau niat membunuh yang terarah. Ditambah lagi dengan tindakan dingin menyembunyikan jasad di bak mandi dan menyalakan lampu untuk mengelabui publik. Ini bukan pembunuhan biasa, ini adalah pembunuhan berencana yang sadis!

 

​Penasihat Hukum (PH) Terdakwa:

​Kami menolak keras konstruksi imajinatif dari JPU. Klien kami mendatangi Kost Sawarna murni untuk melakukan klarifikasi (klaaring), bukan untuk membunuh. Hal ini terbukti dari komunikasi pesan digital yang terbuka dan ketiadaan persiapan senjata dari rumah. Alat yang dipakai adalah lampu belajar yang kebetulan berada di meja kos korban. Secara doktrinal, penggunaan alat yang tersedia secara kebetulan membuti tindakan tersebut murni karena spontanitas emosional akibat provokasi perdebatan (sudden impulse)

 

​Rentang waktu 20 jam itu adalah masa guncangan jiwa hebat (severe emotional distress), bukan waktu tenang. Tindakan membersihkan darah dan menyembunyikan jasad adalah bentuk kepanikan akut seorang mahasiswi yang syok melihat korban tewas, bukan sebuah rencana matang. Kualifikasi hukum yang tepat untuk perkara ini adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau maksimal Pasal 338 KUHP.

 

​Dalam sesi pemeriksaan, JPU mencecar ketenangan Terdakwa saat memerintahkan aksi pembekapan. "Terdakwa, jika tidak berniat membunuh, mengapa Anda menyuruh rekan Anda membekap mulut korban di saat korban berteriak minta tolong?" tanya JPU.

 

​Dengan suara bergetar, Terdakwa Yetta menjawab, "Saya panik, Pak Jaksa. Saya takut teriakan Zara membuat warga kos berdatangan dan saya jadi malu. Saya benar-benar tidak mengira pukulan itu akan membuatnya meninggal."

 

​PH Terdakwa langsung menimpali dengan menegaskan bahwa pembekapan tersebut adalah bagian dari kepanikan kolektif (collective panic) di ruang kos yang sempit, bukan bagian dari desain pembunuhan yang terencana.

 

​III. PENJABARAN DALIL YURIDIS PARA PIHAK

 

​A. Dalil Hukum Jaksa Penuntut Umum (Tuntutan: 20 Tahun Penjara)

 

​Aparatur Sikap Batin (Dolus Premeditatus): JPU mendalilkan bahwa tenggang waktu 20 jam sejak Terdakwa membaca isi pesan singkat hingga mendatangi kos korban sudah lebih dari cukup bagi pelaku untuk memikirkan dampak perbuatannya. Tindakan logis seperti mengajak dua rekannya dan mengendarai motor ke lokasi secara akurat menunjukkan pikiran Terdakwa berfungsi normal dan tenang dalam merancang konfrontasi.

Kausalitas Penyertaan (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP): JPU menyatakan terjadi kerja sama yang erat (willekeurige medepleging) di TKP. Perintah Terdakwa untuk membekap korban dinilai sebagai faktor penentu (conditio sine quan non) yang melumpuhkan sistem pertahanan diri korban, sehingga Terdakwa dapat dengan mudah melepaskan hantaman mematikan ke organ vital Zara.

 

​Kebrutalan Tindakan Fisik:  Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Kota Mataram, JPU mendalilkan bahwa arah pukulan ke kepala kanan dan dada secara bertubi-tubi menegaskan bahwa sikap batin Terdakwa memang menghendaki hilangnya nyawa korban, diperkuat oleh ucapan verbal deklarasi maut sebelum eksekusi dilakukan.

 

​B. Dalil Hukum Penasihat Hukum (Pledoi: Mohon Keadilan Seringan-ringannya)

 

​Ketiadaan Persiapan Logistik Pembunuhan: PH mendalilkan hilangnya unsur kesengajaan bermaksud membunuh (dolus directus) karena tidak adanya senjata yang disiapkan dari rumah. Lampu belajar di kamar kos dinilai sebagai alat spontan akibat luapan emosi seketika yang merenggut akal sehat Terdakwa (temporary insanity).

 

​Bantahan Waktu Tenang: PH berargumen bahwa psikologis Terdakwa hancur pasca diputus sepihak oleh kekasihnya. Jeda waktu 20 jam diisi oleh kedukaan mendalam, dan ketika di TKP ia mendapat penolakan keras dari korban, emosi bawah sadarnya meledak secara destruktif akibat provokasi situasional.

 

​Kepanikan Pasca-Kejadian (Post-Event Panic): PH mendalilkan bahwa tindakan menyembunyikan jasad ke bak mandi adalah respons defensif irasional yang lahir dari kepanikan anak muda, bukan sebuah ketenangan emosi pasca-kejahatan, sehingga tindakan setelah peristiwa tidak boleh ditarik mundur untuk membuktikan adanya niat berencana.

 

​IV. PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM: Gugurnya Unsur Berencana

 

​Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram secara komprehensif mengurai satu per satu unsur pasal yang didakwakan.

Terkait Dakwaan Primer melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Hakim menguraikan bahwa untuk memenuhi unsur "dengan rencana terlebih dahulu", tiga syarat kumulatif yaitu memutuskan dalam suasana tenang, ketersediaan waktu yang cukup, dan mengeksekusi dalam suasana tenang harus terbukti secara materiil.

​Fakta bahwa Terdakwa mendatangi kos murni untuk klarifikasi, menghubungi korban secara terbuka, serta menggunakan lampu belajar milik korban yang berada di lokasi, menjadi bukti kuat bagi Hakim bahwa tindakan tersebut lahir dari emosi serta-merta (sudden impulse) akibat kebuntuan adu mulut di TKP. Suasana batin Terdakwa dinilai sedang terguncang hebat dan tidak dalam kondisi tenang. Oleh karena itu, Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer Pasal 340 KUHP.

Namun, pada Dakwaan Subsider yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim menilai tindakan Terdakwa yang terus mengarahkan hantaman benda tumpul ke organ vital (kepala dan dada) secara bertubi-tubi saat korban dibekap dan tidak berdaya, membuktikan bahwa Terdakwa sadar dan menginsyafi bahwa perbuatan kejamnya tersebut akan menimbulkan akibat kematian bagi korban. Unsur "dengan sengaja merampas nyawa orang lain" dan unsur "turut serta melakukan" bersama dua rekannya telah terpenuhi penuh secara hukum.

 

​V. PUTUSAN

​M E N G A D I L I :

​Menyatakan Terdakwa LALE YETTA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

​Membebaskan Terdakwa LALE YETTA dari Dakwaan Primer tersebut;

​Menyatakan Terdakwa LALE YETTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PEMBUNUHAN SECARA BERSAMA-SAMA" sebagaimana dalam Dakwaan Subsider melanggar Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

​Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (Empat Belas) Tahun;

​Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

 

​Menyatakan barang bukti berupa:

​1 (satu) buah lampu belajar;

​Pakaian milik korban Zara;

Dirampas untuk dimusnahkan.

​1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax milik Terdakwa;

Dirampas untuk Negara.

 

​Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

 

​Dalam menentukan beratnya hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan hal memberatkan berupa sifat perbuatan yang tergolong sadis, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta adanya tindakan rekayasa menyembunyikan jasad di bak mandi. Sementara hal meringankan adalah status Terdakwa yang masih mahasiswi, belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya di persidangan.

 

​VI. RESPONS PASCA-PUTUSAN: Langkah Hukum Banding

 

​Suasana haru dan ketidakpuasan menyelimuti akhir persidangan. Pihak Penasihat Hukum Terdakwa menilai hukuman 14 tahun penjara masih terlampau berat bagi kliennya yang dinilai bertindak spontan di bawah guncangan psikologis. Di hadapan Majelis Hakim, kubu Terdakwa langsung menyatakan sikap tegas untuk mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi.

 

​Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum memilih menyatakan sikap "pikir-pikir" selama 7 hari kerja guna mengevaluasi runtuhnya dakwaan pembunuhan berencana mereka di tingkat pertama. Kasus pembunuhan mahasiswi di Kost Sawarna Sekarbela ini pun resmi berlanjut ke peradilan tingkat dua. (#K3)