Advertisement
LAW SCHOOL - MOOT COURT
"seluruh kajadian dan para pihak dalam perkara ini adalah fiktif untuk keperluan peradilan semu"
Duduk Perkara Pembunuhan Mahasiswi Kost Samawarna: Mengurai Peran Pihak di Persidangan PN Mataram
MATARAM
— Kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Zara, seorang mahasiswi tingkat akhir
di Kost Samawarna, kini memasuki babak pembuktian di Pengadilan Negeri Mataram.
Persidangan ini mengurai secara jelas, baik peran para aparat penegak hukum
yang mengadili perkara, maupun peran para tokoh yang terlibat langsung dalam
peristiwa pidana tersebut.
Jalannya
persidangan dikendalikan penuh oleh Hijriati Wahida selaku Hakim Ketua. Dalam
perannya, ia bertanggung jawab memimpin seluruh rangkaian persidangan dari awal
hingga akhir, menjaga tata tertib ruang sidang, memimpin jalannya pemeriksaan
alat bukti, serta mengetuk palu sidang sebagai tanda keabsahan keputusan hukum.
Di jajaran majelis, ia didampingi oleh Nabila Sari sebagai Hakim Anggota 1 yang
berfungsi memberikan opini hukum serta aktif mengajukan pertanyaan mendalam
kepada terdakwa maupun saksi. Sementara Marlina Puspita Dewi selaku Hakim
Anggota 2 bertugas melakukan telaah mendalam terhadap berkas perkara sepanjang
sidang berlangsung serta memberikan masukan dalam musyawarah majelis untuk
menentukan berat-ringannya pidana. Seluruh dinamika dan interaksi hukum di
dalam ruang sidang ini dicatat secara kronologis oleh Panitera Arhan Rangga
Sheva A. ke dalam Berita Acara Sidang (BAS) yang bersifat autentik.
Di
sisi lain ruang sidang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertindak sebagai
representasi negara dan pembela hak korban. Tim ini dimotori oleh Keisha Aliyya
Ramadhani selaku Penuntut Umum 1 yang bertindak sebagai jaksa utama untuk
membacakan Surat Dakwaan, memimpin strategi pembuktian, dan mencecar terdakwa
guna mengungkap niat jahat (mens rea). Ia didampingi oleh Muti'ah Qurrota Aini
selaku Penuntut Umum 2 yang mengelola administrasi pembuktian, menghadirkan
barang bukti fisik di depan persidangan, serta menyusun materi tanggapan
(Replik) atas pembelaan kubu lawan.
Merespons
dakwaan jaksa, Tim Penasihat Hukum hadir untuk mengawal hak konstitusional
terdakwa. Tim pembela ini dikoordinasikan oleh Laora Dewi Handani selaku
Penasihat Hukum 1 yang bertugas menyusun Nota Keberatan (Eksepsi), melakukan
pemeriksaan silang (cross-examination) terhadap saksi memberatkan, serta
menyusun Nota Pembelaan (Pledoi). Ia dibantu oleh Meutia Cahya Chairani selaku
Penasihat Hukum 2 yang bertugas menganalisis kelemahan pembuktian jaksa,
berkoordinasi langsung dengan terdakwa, serta mengurus kehadiran saksi-saksi
meringankan (A De Charge).
Berdasarkan
fakta yang digali dalam persidangan, Lale Yetta didudukkan sebagai Terdakwa
utama. Ia merupakan subjek hukum yang dihadapkan atas dakwaan melakukan tindak
pidana materiil pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP. Di persidangan, ia
diberikan hak untuk memberikan keterangan, menjawab pertanyaan aparat hukum,
serta menyampaikan pengakuan atau sanggahan atas motif cemburu buta yang
melatarbelakangi tindakannya.
Persidangan
berjalan semakin berat bagi terdakwa setelah JPU menghadirkan dua orang saksi
mahkota yang diperiksa di bawah sumpah, yaitu Early Qothrunnada Prasanti S.T
(Saksi PU 1) dan Haedaria Husna (Saksi PU 2). Karena turut berada di tempat
kejadian perkara (TKP), keduanya memberikan testimoni faktual mengenai
detik-detik terjadinya konfrontasi fisik. Saksi mahkota mengakui bahwa mereka
terbukti mengikuti perintah terdakwa untuk membekap mulut dan memegangi tangan
serta tubuh korban agar korban tidak bisa melawan saat aksi pemukulan terjadi.
Mereka juga memberikan keterangan mengenai keterlibatan bersama-sama dalam
membantu menggotong jasad korban ke dalam bak mandi serta memanipulasi kondisi
lampu kamar kos pasca-peristiwa pidana.
Guna
menyeimbangkan pembuktian, Tim Penasihat Hukum menghadirkan tiga orang saksi.
Saksi Baiq Khayla Pantheon Aryawan (Saksi PH 1) memberikan kesaksian mengenai
alibi dan sifat hubungan para pihak di luar konflik demi mendudukkan porsi
kesalahan terdakwa secara lebih berimbang. Selanjutnya, Declaria Aldila Mahrip
(Saksi PH 2) dihadirkan untuk menerangkan situasi lingkungan sekitar kamar kos
pada saat sebelum dan sesudah kejadian, sekaligus mendeskripsikan kondisi
eksternal TKP guna menguji validitas rentang waktu kejadian yang didakwakan
oleh JPU.
Terakhir,
saksi Muammar Samih Sultansyah (Saksi PH 3), yang merupakan mantan kekasih
terdakwa, dimintai keterangan mengenai latar belakang asmara mereka. Keterangan
Sam membuka tabir riwayat komunikasi digital yang memicu kesalahpahaman,
sekaligus memperjelas kedudukan kausalitas (sebab-akibat) serta motif tekanan
emosional spontan yang dialami oleh terdakwa hingga berujung pada peristiwa
maut tersebut.
Runtuhnya
Dakwaan Pembunuhan Berencana, Hakim Vonis Lale Yetta 14 Tahun Penjara
Ruang
sidang utama Pengadilan Negeri Mataram dipadati pengunjung saat Majelis Hakim
mengetok palu vonis terhadap Lale Yetta. Mahasiswi yang menjadi terdakwa utama
dalam kasus pembunuhan tragis di Kost tersebut dijatuhi hukuman 14 tahun
penjara. Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Hijriati Wahida dalam
persidangan bernomor perkara 150/Pid.B/2025/PN.Mataram yang berlangsung penuh
ketegangan.
Vonis
ini menandai babak akhir persidangan di tingkat pertama, setelah melalui
perdebatan sengit antara Jaksa Penuntut Umum yang bersikeras memperjuangkan
pasal pembunuhan berencana, melawan Penasihat Hukum yang membela dengan dalih
guncangan jiwa spontan.
Berikut
adalah cuplikan rekonstruksi peristiwa dalam persidangan (Moot Court #K3.),
sengitnya adu argumen di meja hijau, hingga pertimbangan hukum hakim (ratio
decidendi) yang melandasi putusan tersebut.
I.
KRONOLOGI
Tragedi
berdarah yang mengguncang publik Mataram ini berakar dari api cemburu dan
kesalahpahaman yang mendalam. Berdasarkan fakta yang terungkap, Terdakwa Yetta
sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan seorang mahasiswa bernama Muammar
Samih Sultansyah (Sam). Hubungan tersebut kandas pada 24 April 2025 setelah Sam
meminta putus dengan alasan ketidakcocokan, yang menyisakan luka dan emosi
mendalam pada diri Yetta.
Keesokan
harinya, 25 April 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, Yetta menemukan rekam
jejak digital saat membuka laptopnya yang masih tertaut dengan akun aplikasi
pesan singkat milik Sam. Di sana, ia membaca pesan rayuan Sam kepada seorang
mahasiswi bernama Zara yang berbunyi: "Aku udah putus lama sama Yetta,
orang aku maunya kamu wkwkw." Walau Zara sama sekali tidak merespons pesan
tersebut, Yetta langsung menyimplukan sepihak bahwa Zara adalah penyebab
hancurnya hubungan mereka.
Pada
26 April 2025, Yetta mengatur pertemuan dengan Zara melalui pesan singkat. Zara
yang tidak menaruh curiga kemudian membagikan lokasi tempat kejadian perkara di
Kost Sawarna, Sekarbela, Mataram. Sebelum berangkat, Tayya mengajak dua
rekannya, Early Qothrunnada Prasanti dan Haedaria Husna, dengan dalih menemani
menyelesaikan masalah asmaranya. Ketiganya berboncengan menggunakan sepeda
motor Nmax milik Yetta.
Sekitar
pukul 19.39 WITA, mereka tiba di kamar nomor 8 Kost Sawarna. Pertemuan yang
awalnya berupa klarifikasi agresif mendadak berubah menjadi arena kekerasan
yang brutal setelah korban Zara membantah tuduhan sebagai orang ketiga.
Tersulut emosi yang memuncak, Yetta secara spontan meraih sebuah lampu
belajar tebal yang ada di meja kamar korban dan menghantamkannya ke dahi Zara
hingga bercucuran darah.
Ketika
korban yang terluka berteriak histeris meminta pertolongan, Yetta justru
memerintahkan Early dan Haeda untuk membekap mulut dan mengunci pergerakan
tubuh Zara. Dalam posisi korban terkunci dan tidak berdaya, saksi Early sempat
ketakutan dan memperingatkan Terdakwa: "Kamu mau bikin mati orang?"
Namun, dengan tatapan dingin, Yetta melontarkan kalimat mengerikan:
“Siapapun
yang ngambil kebahagiaan saya, udah pasti saya temuin dia sama Tuhan, biar dia
juga bahagia.”
Sesaat
setelah kalimat itu terucap, Yetta kembali mengayunkan lampu belajar
tersebut secara membabat tidur, menghantam dahi dan kepala kanan korban
sebanyak 2 kali, serta area dada sebanyak 3 kali. Pukulan bertubi-tubi itu
memicu pendarahan otak besar (Pendarahan Intraserebral) yang seketika merenggut
nyawa mahasiswi tersebut.
Melihat
korban terbujur kaku, ketiganya dilanda kepanikan. Yetta kemudian memimpin
rekayasa tempat kejadian perkara (TKP). Mereka bergotong-royong mengangkat
jasad Zara dan menyembunyikannya di dalam bak kamar mandi kamar kos dengan
harapan air dapat menyamarkan bau darah. Setelah membersihkan seluruh ceceran
darah di lantai, sebelum kabur pada pukul 23.22 WITA, Yetta memerintahkan
agar lampu kamar kos tetap dinyalakan. Strategi ini sengaja dibuat demi
membangun ilusi seolah-olah Zara masih hidup dan sedang beraktivitas di dalam
kamar.
Jasad
Zara baru ditemukan dua hari kemudian dalam kondisi setengah membusuk oleh
tetangga kos, Declaria Aldila Mahrip, yang menaruh curiga akibat bau menyengat.
Penyelidikan Polres Mataram yang diperkuat rekaman CCTV dan hasil visum
akhirnya berhasil menyeret Yetta ke kursi pesakitan.
II.
DEBAT MATERIIL PERSIDANGAN: Sengitnya Saling Silang Argumen Hukum
Sidang
pembuktian materiil di Pengadilan Negeri Mataram berjalan alot dan diwarnai
ketegangan argumentasi antara Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU):
Majelis
Hakim yang mulia, unsur 'dengan rencana terlebih dahulu' dalam Pasal 340 KUHP
telah nyata terpenuhi secara materiil. Terdakwa memiliki waktu berpikir yang
sangat longgar (spatium temporis) hampir 20 jam sejak membaca pesan masuk
hingga mendatangi kos korban. Jeda waktu yang panjang ini tidak digunakannya
untuk menenangkan diri, melainkan untuk mematangkan niat jahat (mens rea)
dengan menggalang kekuatan bersama dua temannya
Kalimat
Terdakwa di TKP yang menyatakan akan 'menemukan korban dengan Tuhan adalah
bukti absolut adanya animus necandi atau niat membunuh yang terarah. Ditambah
lagi dengan tindakan dingin menyembunyikan jasad di bak mandi dan menyalakan
lampu untuk mengelabui publik. Ini bukan pembunuhan biasa, ini adalah
pembunuhan berencana yang sadis!
Penasihat
Hukum (PH) Terdakwa:
Kami
menolak keras konstruksi imajinatif dari JPU. Klien kami mendatangi Kost
Sawarna murni untuk melakukan klarifikasi (klaaring), bukan untuk membunuh. Hal
ini terbukti dari komunikasi pesan digital yang terbuka dan ketiadaan persiapan
senjata dari rumah. Alat yang dipakai adalah lampu belajar yang kebetulan
berada di meja kos korban. Secara doktrinal, penggunaan alat yang tersedia
secara kebetulan membuti tindakan tersebut murni karena spontanitas emosional
akibat provokasi perdebatan (sudden impulse)
Rentang
waktu 20 jam itu adalah masa guncangan jiwa hebat (severe emotional
distress), bukan waktu tenang. Tindakan membersihkan darah dan
menyembunyikan jasad adalah bentuk kepanikan akut seorang mahasiswi yang syok
melihat korban tewas, bukan sebuah rencana matang. Kualifikasi hukum yang tepat
untuk perkara ini adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang
mengakibatkan kematian, atau maksimal Pasal 338 KUHP.
Dalam
sesi pemeriksaan, JPU mencecar ketenangan Terdakwa saat memerintahkan aksi
pembekapan. "Terdakwa, jika tidak berniat membunuh, mengapa Anda
menyuruh rekan Anda membekap mulut korban di saat korban berteriak minta
tolong?" tanya JPU.
Dengan
suara bergetar, Terdakwa Yetta menjawab, "Saya panik, Pak Jaksa. Saya
takut teriakan Zara membuat warga kos berdatangan dan saya jadi malu. Saya
benar-benar tidak mengira pukulan itu akan membuatnya meninggal."
PH
Terdakwa langsung menimpali dengan menegaskan bahwa pembekapan tersebut adalah
bagian dari kepanikan kolektif (collective panic) di ruang kos yang sempit,
bukan bagian dari desain pembunuhan yang terencana.
III.
PENJABARAN DALIL YURIDIS PARA PIHAK
A.
Dalil Hukum Jaksa Penuntut Umum (Tuntutan: 20 Tahun Penjara)
Aparatur
Sikap Batin (Dolus Premeditatus): JPU mendalilkan bahwa tenggang waktu 20 jam
sejak Terdakwa membaca isi pesan singkat hingga mendatangi kos korban sudah
lebih dari cukup bagi pelaku untuk memikirkan dampak perbuatannya. Tindakan
logis seperti mengajak dua rekannya dan mengendarai motor ke lokasi secara
akurat menunjukkan pikiran Terdakwa berfungsi normal dan tenang dalam merancang
konfrontasi.
Kausalitas
Penyertaan (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP): JPU menyatakan terjadi kerja sama yang
erat (willekeurige medepleging) di TKP. Perintah Terdakwa untuk membekap korban
dinilai sebagai faktor penentu (conditio sine quan non) yang melumpuhkan sistem
pertahanan diri korban, sehingga Terdakwa dapat dengan mudah melepaskan
hantaman mematikan ke organ vital Zara.
Kebrutalan
Tindakan Fisik: Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Kota Mataram,
JPU mendalilkan bahwa arah pukulan ke kepala kanan dan dada secara bertubi-tubi
menegaskan bahwa sikap batin Terdakwa memang menghendaki hilangnya nyawa
korban, diperkuat oleh ucapan verbal deklarasi maut sebelum eksekusi dilakukan.
B.
Dalil Hukum Penasihat Hukum (Pledoi: Mohon Keadilan Seringan-ringannya)
Ketiadaan
Persiapan Logistik Pembunuhan: PH mendalilkan hilangnya unsur kesengajaan
bermaksud membunuh (dolus directus) karena tidak adanya senjata yang disiapkan
dari rumah. Lampu belajar di kamar kos dinilai sebagai alat spontan akibat
luapan emosi seketika yang merenggut akal sehat Terdakwa (temporary insanity).
Bantahan
Waktu Tenang: PH berargumen bahwa psikologis Terdakwa hancur pasca diputus
sepihak oleh kekasihnya. Jeda waktu 20 jam diisi oleh kedukaan mendalam, dan
ketika di TKP ia mendapat penolakan keras dari korban, emosi bawah sadarnya
meledak secara destruktif akibat provokasi situasional.
Kepanikan
Pasca-Kejadian (Post-Event Panic): PH mendalilkan bahwa tindakan menyembunyikan
jasad ke bak mandi adalah respons defensif irasional yang lahir dari kepanikan
anak muda, bukan sebuah ketenangan emosi pasca-kejahatan, sehingga tindakan
setelah peristiwa tidak boleh ditarik mundur untuk membuktikan adanya niat
berencana.
IV.
PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM: Gugurnya Unsur Berencana
Dalam
pembacaan amar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram secara
komprehensif mengurai satu per satu unsur pasal yang didakwakan.
Terkait
Dakwaan Primer melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Majelis
Hakim menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Hakim menguraikan
bahwa untuk memenuhi unsur "dengan rencana terlebih dahulu", tiga
syarat kumulatif yaitu memutuskan dalam suasana tenang, ketersediaan waktu yang
cukup, dan mengeksekusi dalam suasana tenang harus terbukti secara materiil.
Fakta
bahwa Terdakwa mendatangi kos murni untuk klarifikasi, menghubungi korban
secara terbuka, serta menggunakan lampu belajar milik korban yang berada di
lokasi, menjadi bukti kuat bagi Hakim bahwa tindakan tersebut lahir dari emosi
serta-merta (sudden impulse) akibat kebuntuan adu mulut di TKP. Suasana batin
Terdakwa dinilai sedang terguncang hebat dan tidak dalam kondisi tenang. Oleh
karena itu, Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer Pasal 340
KUHP.
Namun,
pada Dakwaan Subsider yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Majelis Hakim
menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim menilai tindakan
Terdakwa yang terus mengarahkan hantaman benda tumpul ke organ vital (kepala
dan dada) secara bertubi-tubi saat korban dibekap dan tidak berdaya,
membuktikan bahwa Terdakwa sadar dan menginsyafi bahwa perbuatan kejamnya
tersebut akan menimbulkan akibat kematian bagi korban. Unsur "dengan
sengaja merampas nyawa orang lain" dan unsur "turut serta melakukan"
bersama dua rekannya telah terpenuhi penuh secara hukum.
V.
PUTUSAN
M
E N G A D I L I :
Menyatakan
Terdakwa LALE YETTA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer melanggar Pasal 340 KUHP Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan
Terdakwa LALE YETTA dari Dakwaan Primer tersebut;
Menyatakan
Terdakwa LALE YETTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana "PEMBUNUHAN SECARA BERSAMA-SAMA" sebagaimana dalam
Dakwaan Subsider melanggar Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (Empat
Belas) Tahun;
Menetapkan
masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan
Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan
barang bukti berupa:
1
(satu) buah lampu belajar;
Pakaian
milik korban Zara;
Dirampas
untuk dimusnahkan.
1
(satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax milik Terdakwa;
Dirampas
untuk Negara.
Membebankan
biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Dalam
menentukan beratnya hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan hal memberatkan
berupa sifat perbuatan yang tergolong sadis, meninggalkan duka mendalam bagi
keluarga korban, serta adanya tindakan rekayasa menyembunyikan jasad di bak
mandi. Sementara hal meringankan adalah status Terdakwa yang masih mahasiswi,
belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya di persidangan.
VI.
RESPONS PASCA-PUTUSAN: Langkah Hukum Banding
Suasana
haru dan ketidakpuasan menyelimuti akhir persidangan. Pihak Penasihat Hukum
Terdakwa menilai hukuman 14 tahun penjara masih terlampau berat bagi kliennya
yang dinilai bertindak spontan di bawah guncangan psikologis. Di hadapan
Majelis Hakim, kubu Terdakwa langsung menyatakan sikap tegas untuk mengajukan
upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi.
Sementara
itu, Jaksa Penuntut Umum memilih menyatakan sikap "pikir-pikir"
selama 7 hari kerja guna mengevaluasi runtuhnya dakwaan pembunuhan berencana
mereka di tingkat pertama. Kasus pembunuhan mahasiswi di Kost Sawarna Sekarbela
ini pun resmi berlanjut ke peradilan tingkat dua. (#K3)
