Advertisement
LAW SCHOOL - MOOT COURT
"seluruh kajadian dan para pihak dalam perkara ini adalah fiktif untuk keperluan peradilan semu"
MATARAM – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram sukses menggelar sebuah simulasi peradilan semu yang memukau
Simulasi ini mengangkat berkas perkara fiktif bernomor 981/Pid.Sus/2026/PN Mtrm, yang mengadili kejahatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan modus pengobatan alternatif
Di sisi meja penuntut, ketegangan dibangun oleh ketajaman argumen dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diperankan secara apik oleh Iklima Juniati dan Natalia
Guna memperkuat alat bukti, tim JPU juga menghadirkan Baiq Salsabila Aurelya Putri yang berperan lugas sebagai saksi penyidik kepolisian untuk mengonfirmasi proses interogasi
Sementara itu, di kursi pesakitan, tokoh sentral yang memicu perdebatan hukum ini diperankan dengan sangat meyakinkan oleh Lalu Edra Ariesta Wijaya
Sebagai bentuk perlawanan di meja hijau, tim Penasihat Hukum menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan untuk menyelamatkan reputasi Terdakwa
Seluruh rangkaian simulasi persidangan yang mengalir dan penuh adu argumentasi ini merupakan bagian dari pemenuhan tugas Ujian Akhir Semester untuk mata kuliah Praktik Peradilan Pidana Kelompok #K1, simulasi ini dinilai sukses menghidupkan realitas kompleksitas penegakan hukum secara komprehensif ke dalam ruang simulasi
Sinopsis Persidangan: Ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram menjadi saksi bisu atas tuntasnya perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menggemparkan warga Kecamatan Sekotong. Pada Rabu, 10 Juni 2026, Majelis Hakim yang diketuai oleh Intan Nurfadillah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun kepada Bagas Adi Saputra (50), seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai petani namun dikenal luas oleh masyarakat setempat sebagai "orang pintar" atau dukun.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 988/Pid.Sus/2026/PN Mtrm ini menyoroti sisi kelam praktik pengobatan alternatif, di mana kerentanan psikologis seseorang dieksploitasi hingga berujung pada pelecehan seksual. Persidangan ini tidak hanya mengungkap kronologi kejahatan, tetapi juga menjadi arena perdebatan hukum yang sengit antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) Terdakwa terkait batas antara persetujuan (consent), relasi kuasa, dan manipulasi mental.
Awal Mula Petaka: Eksploitasi Kerentanan Suami Istri
Kasus ini bermula dari keputusasaan sepasang suami istri, Amanda Putri (Saksi Korban) dan Hendra Gunawan. Pasangan ini telah mengarungi bahtera rumah tangga selama lebih dari enam tahun namun tak kunjung dikaruniai buah hati. Di tengah rencana mereka untuk memeriksakan diri secara medis ke dokter kandungan, niat tersebut dicegah oleh sepupu mereka yang bernama Fatun Anggriani. Sang sepupu menyarankan agar mereka mencoba pengobatan alternatif terlebih dahulu dan membawa Terdakwa Bagas Adi Saputra ke rumah korban di Telaga Lupi, Dusun Medang, Desa Sekotong Barat.
Dalam pertemuan perdana pada pertengahan September 2023, Terdakwa langsung melancarkan manipulasi psikologisnya. Setelah memegang perut pasangan tersebut secara bergantian, Terdakwa dengan meyakinkan mengklaim bahwa pihak suami (Hendra) yang bermasalah, sementara rahim Amanda berada dalam posisi normal. Terdakwa kemudian mendoktrin korban dengan membawa-bawa nama agama, menyatakan bahwa ia dititipkan ilmu oleh Tuhan untuk membantu mereka memiliki anak, dengan syarat korban harus menaruh keyakinan penuh.
Modus Operandi: Isolasi, Ancaman Mistis, dan Pelecehan Berlanjut
Keesokan harinya, Terdakwa kembali datang untuk memulai "pengobatan khusus". Untuk mengisolasi korban, Terdakwa menyuruh suami korban dan kerabat lainnya untuk menunggu di teras rumah. Terdakwa kemudian menuliskan lafaz bahasa Arab "Bismillahirrahmanirrahim" di bawah pintu ruang tamu. Ia memberikan doktrin ancaman mistis yang mematikan: siapapun yang berani masuk dan melewati tulisan tersebut selama proses pengobatan berlangsung, maka nyawanya atau nyawa Terdakwa akan melayang. Akibat ketakutan tersebut, suami korban tidak berani melangkah masuk.
Di dalam ruang tamu yang tertutup itulah, kejahatan seksual mulai terjadi secara bertahap. Awalnya, Terdakwa hanya memeluk dan mencium kening korban, seraya memberikan ancaman agar rahasia "syarat batin" ini tidak dibocorkan kepada sang suami.
Puncaknya terjadi pada bulan Oktober 2023. Di ruang tamu tersebut, Terdakwa meminta korban duduk berhadapan dengannya dan melontarkan kalimat manipulatif, "Saya ini adalah suami batinmu". Terdakwa kemudian menidurkan korban secara paksa, membuka pakaian dan celana dalamnya, melakukan pencabulan dengan jari, hingga akhirnya menyetubuhi korban. Perbuatan keji ini terus berlanjut hingga akhir Desember 2023, setidaknya sebanyak 4 kali. Terdakwa terus menancapkan rasa takut dengan ancaman bahwa jika korban melapor, mereka akan mati, dan jika suaminya cemburu, "batin" istrinya akan diambil.
Terbongkarnya Manipulasi: Katarsis Sang Korban
Kebohongan tersebut akhirnya runtuh pada Maret 2024. Sang suami, Hendra Gunawan, mulai mencurigai adanya perubahan sikap yang drastis dan gejala trauma yang ditunjukkan oleh istrinya. Merasa ada yang tidak beres, sang suami mendesak istrinya untuk bercerita dan membawanya berobat ke paman suaminya untuk ditenangkan melalui media air doa.
Setelah meminum air doa tersebut, korban akhirnya mengalami katarsis—pecahnya emosi yang terpendam secara paksa. Sambil menangis histeris, kesadaran korban pulih dan ia menceritakan seluruh rangkaian kebejatan yang dilakukan oleh Terdakwa. Berbekal pengakuan ini, Hendra dan Amanda segera melaporkan Terdakwa ke aparat kepolisian.
Pertarungan Argumentasi JPU: Membuktikan Relasi Kuasa dan Tekanan Psikis
Di meja hijau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Iklima Juniati dan Natalia mendakwa Bagas Adi Saputra dengan dakwaan tunggal, yakni melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini secara khusus menyasar pihak-pihak yang menyalahgunakan kedudukan, kepercayaan, tipu muslihat, atau memanfaatkan kerentanan seseorang untuk memaksa terjadinya persetubuhan.
Untuk membuktikan dakwaannya, JPU menghadirkan alat bukti yang komprehensif, mulai dari kesaksian korban, kesaksian suami korban, hingga barang bukti fisik di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa bantal cokelat, handbody merk Lovely, kain sarung ungu bergaris, baju kaos abu, celana dalam ungu, dan alas lantai vinil.
Senjata pamungkas JPU adalah kehadiran Ahli Psikologi Forensik, Dr. Rena Amalia, M.Psi. Di muka sidang, Dr. Rena mengurai secara ilmiah mengapa korban tidak berteriak atau melawan meski suaminya hanya berada 5 meter di teras depan. Ahli menjelaskan fenomena Tonic Immobility (kelumpuhan tubuh akibat ketakutan ekstrem) dan Fright/Freeze Response. Saat dihadapkan pada ancaman magis mematikan dari sosok yang dianggap superior (Terdakwa), fungsi kognitif korban lumpuh. Ahli juga membedah taktik gradual psychological coercion (pemaksaan psikis perlahan) di mana Terdakwa mengeksploitasi kerentanan psikologis korban yang mendambakan anak, sehingga kehendak bebas (free will) korban hancur.
Selain itu, JPU juga menghadirkan Aiptu Erika Wijaya, penyidik kepolisian, sebagai saksi verbalisan. Aiptu Erika bersaksi di bawah sumpah bahwa Terdakwa secara sadar dan tanpa paksaan pernah mengakui perbuatannya saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. JPU akhirnya menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp100.000.000,-.
Serangan Balik Penasihat Hukum: Bantahan, Eksepsi, dan Dalih Suka Sama Suka
Di sisi seberang, Tim Penasihat Hukum (PH) Terdakwa dari Kantor Hukum Ghibran & Partners memberikan perlawanan sengit. Sejak awal persidangan, PH telah mengajukan Eksepsi (Nota Keberatan), menyatakan bahwa dakwaan JPU Obscuur Libel (kabur) karena tidak dapat menyebutkan tanggal pasti kejadian, melainkan hanya merujuk pada "sekitar bulan September 2023".
Dalam nota pembelaannya (Pledoi), PH Terdakwa membedah kelemahan-kelemahan pembuktian JPU. Pertama, PH menyoroti ketiadaan saksi mata (Unus Testis Nullus Testis). Mereka berargumen bahwa seluruh tuduhan hanya didasarkan pada cerita sepihak dari korban. Kedua, PH menantang penerapan Pasal 6 huruf C UU TPKS, dengan dalih bahwa Terdakwa bukan atasan, majikan, atau figur otoritas formal atas korban, sehingga unsur "relasi kuasa hierarkis" tidak terpenuhi.
Ketiga, PH mengarahkan narasi bahwa jika kejadian tersebut benar terjadi, maka hal itu bersifat konsensual (suka sama suka). Logika yang dibangun PH adalah: ruangan tidak dikunci, lampu menyala terang, suami berada dekat di teras, namun tidak ada jeritan atau tangisan selama berbulan-bulan. PH juga mempertanyakan delayed disclosure, yakni mengapa korban baru melapor pada Maret 2024 jika pelecehan terjadi sejak September 2023. Terdakwa di persidangan juga mencabut pengakuannya di kepolisian, mengklaim bahwa ia dipukul dan dipaksa mengaku oleh penyidik.
Untuk meringankan Terdakwa, PH menghadirkan dua saksi a de charge, yakni Linda Permatasari dan Citra Lestari, yang bersaksi bahwa terapi pijat Terdakwa terbukti menyembuhkan penyakit punggung dan menghilangkan demam panggung, guna membuktikan reputasi Terdakwa sebagai penyembuh sejati.
Pertimbangan Kunci Majelis Hakim: Menggugurkan Argumen Pembelaan
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Majelis Hakim akhirnya membacakan putusannya. Majelis Hakim secara sistematis mematahkan seluruh dalil pembelaan dari Penasihat Hukum.
Terkait dakwaan yang dianggap kabur, Hakim menilai bahwa penyebutan "sekitar bulan" dalam dakwaan pidana dapat diterima secara hukum selama tidak mengaburkan esensi perbuatan pidana dan Terdakwa masih bisa melakukan pembelaan.
Terkait dalih bahwa tidak ada perlawanan dan terkesan "suka sama suka", Majelis Hakim mengambil alih pandangan Ahli Psikologi Forensik. Hakim mempertimbangkan bahwa ketidakmampuan melawan bukanlah bentuk persetujuan, melainkan bukti nyata adanya tekanan psikologis yang sangat hebat. Isolasi yang diciptakan melalui doktrin ancaman kematian dan dalih "syarat batin" diakui sebagai bentuk penyalahgunaan kepercayaan dan tipu muslihat yang memenuhi unsur Pasal 6 huruf C UU TPKS. Relasi kuasa tidak selalu berupa hubungan atasan-bawahan, melainkan juga hubungan ketergantungan antara "dukun/penyembuh" dan pasien yang rentan.
Mengenai pencabutan BAP oleh Terdakwa dengan alasan disiksa, Hakim menilai bantahan Terdakwa tersebut telah dilumpuhkan oleh kesaksian saksi verbalisan (penyidik) yang bersumpah tidak ada kekerasan fisik selama interogasi, serta tidak ditemukannya bukti memar atau luka pada tubuh Terdakwa.
Hakim menyimpulkan bahwa persesuaian antara kesaksian korban, keterangan suami, analisis ahli, serta barang bukti di TKP telah membentuk alat bukti "Petunjuk" yang sah menurut Pasal 188 KUHAP.
Putusan Akhir: Keadilan Ditegakkan
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Bagas Adi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan, kepercayaan, tipu muslihat, atau memanfaatkan kerentanan untuk memaksa persetubuhan," tegas Hakim Ketua, Intan Nurfadillah, saat membacakan amar putusan.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban, Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun. Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 6 bulan. Hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti, termasuk alas lantai dan pakaian korban, dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Menanggapi putusan tersebut, pihak Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama batas waktu 7 hari ke depan untuk menentukan sikap. Sidang perkara kekerasan seksual ini pun akhirnya resmi ditutup dengan tiga ketukan palu dari Hakim Ketua, mengakhiri babak pertama perjuangan keadilan bagi sang korban. (#K1).

.png)