Advertisement
MATARAM – Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram secara komprehensif menggelar simulasi praktik peradilan pidana (peradilan semu). Simulasi yang diinisiasi oleh kelompok mahasiswa ini didesain sebagai jembatan krusial untuk mentransformasikan doktrin hukum substantif yang didapatkan di dalam kelas ke dalam bentuk visualisasi hukum formal yang dinamis di ruang sidang. Pentingnya praktik peradilan ini didasarkan pada prinsip keseragaman hukum acara pidana (KUHAP). Melalui simulasi ini, mahasiswa dituntut memetakan perkara secara cermat, mulai dari klasifikasi kejahatan ringan, sedang, hingga berat, serta membedakan dampaknya terhadap negara, harta benda, maupun individu.
Dinamika persidangan dikendalikan secara penuh oleh Majelis Hakim yang bertindak sebagai pengendali perkara sidang sekaligus pemutus keadilan. Dipimpin oleh Astina Ekawati selaku Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Baiq Andita Rahma L. (Hakim Anggota 1) dan Audry Helfiana Afsari (Hakim Anggota 2), majelis ini berdiri di atas pondasi independensi peradilan (independency of judiciary). Dalil hukum yang dipegang oleh Majelis Hakim berakar pada asas bebas dan tidak memihak, di mana mereka menolak intervensi dari pihak penuntut maupun pembela. Pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) wajib didasarkan pada kekuatan pembuktian yang didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah serta memunculkan keyakinan hakim (negatief wettelijk stelsel). Hakim bertugas menilai apakah dalil dakwaan JPU telah terbukti secara meyakinkan, atau justru dalil pembelaan dari pihak Terdakwa yang berhasil mematahkan tuntutan tersebut.
Di ranah penuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Auliya Rahmah J. Putri, Aura Ardelia, dan Baiq Gina Ramadhina R., bergerak secara ofensif dengan dalil hukum yang menyatakan bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Dalil JPU berfokus pada terpenuhinya seluruh unsur delik baik unsur subjektif yang melekat pada niat jahat (mens rea) maupun unsur objektif berupa perbuatan materiil yang dilarang (actus reus). Dalam memperkuat posisi hukumnya, JPU bertumpu pada alat bukti sah, termasuk dokumen penuntutan yang terangkum dalam berkas perkara, serta kesaksian dari para saksi yang dihadirkan di muka sidang.
Sebaliknya, Terdakwa I Komang Mas Boby Anang B.P, yang didampingi oleh tim Penasihat Hukumnya, Astrid Afriana dan Baiq Husna Daroja L., mengajukan dalil pembelaan (pledoi) yang bersifat defensif guna melestarikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Dalil hukum dari pihak pembela ini diarahkan untuk meruntuhkan konstruksi hukum JPU dengan membuktikan adanya cacat formil dalam dakwaan, tidak terpenuhinya unsur pasal, atau mengajukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa. Penasihat hukum mendalilkan bahwa jika terdapat keraguan dalam pembuktian, maka hakim harus memutus dengan hal yang paling menguntungkan bagi Terdakwa (in dubio pro reo), sehingga Terdakwa layak dibebaskan (vrijspraak) atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging).
Pertarungan dalil ini mencapai puncaknya pada agenda pembuktian materiil dengan pemeriksaan saksi-saksi. Adinda Salsabila P. hadir sebagai Saksi Korban dengan dalil keterangan yang menerangkan fakta kausalitas (causa akibat) langsung dari tindak pidana yang dialaminya, yang menimbulkan kerugian nyata baik materiil maupun immateriil. Keterangan krusial ini kemudian diperkuat oleh kesaksian berantai di bawah sumpah dari empat saksi pendukung: Amelia Putri Febiola (Saksi JPU 1), Arroyan Marifatul Islam (Saksi JPU 2), Baiq Amelia Putri Dwijayanti (Saksi JPU 3), dan Baiq Syaina Safira (Saksi JPU 4). Para saksi ini memberikan kesaksian mengenai apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri, yang dalil-dalil keterangannya saling bersesuaian satu sama lain sehingga membentuk satu benang merah petunjuk yang beralasan hukum bagi hakim.
Seluruh dialektika hukum, pengajuan alat bukti, interogasi lisan, hingga bantahan kedudukan hukum antarpihak ini dicatat secara detail, sistematis, dan kronologis oleh M. Satria Wibawa yang mengemban posisi sebagai Panitera Pengganti. Produk administrasi hukum yang dihasilkannya berupa Berita Acara Persidangan (BAP) menjadi dokumen otentik mutlak yang mengabsahkan bahwa seluruh prosedur penegakan hukum telah dijalankan sesuai hukum acara yang berlaku.
Melalui kedalaman praktik peradilan semu ini, mahasiswa S1 Ilmu Hukum FHISIP Universitas Mataram tidak sekadar menghafal teks undang-undang, melainkan dilatih mengasah kepekaan hukum, berpikir taktis, logis, serta menguasai teknik advokasi persidangan yang berintegritas. Pengalaman empiris ini menjadi fondasi utama dalam mempersiapkan mahasiswa menjadi praktisi hukum masa depan yang andal. Seluruh rangkaian dalil, argumen hukum, dan naskah dialog persidangan ini telah dirancang secara presisi di dalam dokumen sekenario persidangan kelompok II (#K2). ***
