Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Kamis, 18 Juni 2026, Juni 18, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-25T06:53:58Z
BERITAFAKULTASHOMEHUKUMPRESTASITRENDING

#K2/ Praktik Peradilan Semu Mahasiswa FHISIP Unram: Adu Argumen Hukum

Advertisement


SESSION LAW SCHOOL - MOOT COURT

MOOT COURT – Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram secara komprehensif menggelar simulasi praktik peradilan pidana (peradilan semu). Simulasi yang diinisiasi oleh kelompok mahasiswa ini didesain sebagai jembatan krusial untuk mentransformasikan doktrin hukum substantif yang didapatkan di dalam kelas ke dalam bentuk visualisasi hukum formal yang dinamis di ruang sidang. Pentingnya praktik peradilan ini didasarkan pada prinsip keseragaman hukum acara pidana (uniformity of criminal procedure) yang diakomodasi melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui simulasi ini, mahasiswa dituntut memetakan perkara secara cermat, mulai dari klasifikasi kejahatan ringan, sedang, hingga berat, serta membedakan dampaknya terhadap negara, harta benda, maupun individu.

Dinamika persidangan dengan nomor perkara 512/Pid.Sus/2026/PN.Mtr ini dikendalikan secara penuh oleh Majelis Hakim yang bertindak sebagai pengendali perkara sidang sekaligus pemutus keadilan. Dipimpin oleh Astina Ekawati selaku Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Baiq Andita Rahma L. (Hakim Anggota 1) dan Audry Helfiana Afsari (Hakim Anggota 2), majelis ini berdiri di atas pondasi independensi peradilan (independency of judiciary). Seluruh dialektika hukum, pengajuan alat bukti, interogasi lisan, hingga bantahan kedudukan hukum (legal standing) antarpihak dicatat secara detail, sistematis, dan kronologis oleh M. Satria Wibawa yang mengemban posisi sebagai Panitera Pengganti. Produk administrasi hukum yang dihasilkannya berupa Berita Acara Persidangan (BAS) menjadi dokumen otentik mutlak yang mengabsahkan bahwa seluruh prosedur penegakan hukum telah dijalankan sesuai hukum acara yang berlaku.

Bagian I: Persidangan Elemen Formil (Materi Eksepsi Dakwaan)

Pertarungan hukum formal bermula ketika tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Auliya Rahmah J. Putri, Aura Ardelia, dan Baiq Gina Ramadhina R. bergerak secara ofensif membacakan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk kombinasi atau subsidiaritas untuk memastikan Terdakwa tidak lolos dari jerat hukum. JPU menerapkan asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) sebagai dasar hukum penuntutan, di mana perbuatan Terdakwa dilarang oleh aturan hukum yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. JPU memosisikan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai Dakwaan Primair karena tindakan Terdakwa I Komang Mas Boby Anang Bintang Pamungkas menampar pipi kiri dan memukul mata kanan korban hingga pingsan merupakan kekerasan fisik nyata yang menimbulkan luka memar berukuran 7 cm x 4 cm.

Sebagai bentuk antisipasi hukum, JPU juga menyusun Dakwaan Subsidiair menggunakan Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT untuk mengakomodasi apabila kekerasan tersebut dinilai tidak sampai menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari. Dalil JPU ini diperkuat oleh alat bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor Sket/Ver/368/IX/2025/Rumkit yang secara otentik menyimpulkan adanya luka memar akibat kekerasan benda tumpul pada kelopak mata bawah hingga tulang pipi kanan korban.

Merespons dakwaan tersebut, pada persidangan selanjutnya Terdakwa yang didampingi oleh tim Penasihat Hukumnya (PH), Astrid Afriana dan Baiq Husna Daroja L., melakukan Perlawanan hukum formil melalui pembacaan Nota Keberatan atau Eksepsi. Alasan-alasan hukum eksepsi yang diajukan oleh PH secara tegas mendalilkan bahwa surat dakwaan JPU kabur (obscuur libellum). PH berargumen bahwa JPU telah mencampuradukkan batasan yuridis antara ketentuan pidana pada ayat (1) dan ayat (4) dalam struktur dakwaan subsidiaritasnya. Selain itu, alasan hukum eksepsi PH juga menyoroti kegagalan penuntut umum dalam menguraikan secara jelas hubungan kausalitas (sebab-akibat) yang runtut mengenai bagaimana tindakan materiil Terdakwa secara spesifik memicu timbulnya luka fisik dan kondisi pingsan pada diri korban.

Dalam eksepsi ini, PH Terdakwa mendasarkan argumennya pada Teori Kausalitas Conditio Sine Qua Non dari Von Buri, yang menyatakan bahwa suatu tindakan dapat dikualifikasikan sebagai sebab apabila tindakan tersebut tidak dapat dihilangkan dari rangkaian akibat yang terjadi. Pihak pembela menegaskan bahwa kecacatan formil ini membuat dakwaan menjadi tidak cermat dan tidak jelas, sehingga melanggar syarat materiil surat dakwaan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP serta berpotensi mencederai hak-hak hukum Terdakwa dalam mempertahankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Terhadap eksepsi tersebut, pada persidangan selanjutnya tim JPU langsung mengajukan alasan hukum bantahan di muka sidang guna meruntuhkan argumentasi pembela. Alasan-alasan hukum bantahan JPU menegaskan bahwa surat dakwaan yang mereka susun telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil yang diatur secara ketat dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. JPU membantah tuduhan obscuur libellum dengan menyatakan bahwa formulasi dakwaan subsidiaritas merupakan strategi penuntutan yang sah, di mana batasan antara ayat (1) dan ayat (4) disusun secara bertingkat (afgaande reeks) dan terpisah untuk menjaring esensi perbuatan Terdakwa, bukan dicampuradukkan.

JPU juga membantah dalil kekaburan kausalitas dengan menggunakan Teori Adekuat (Adequatetheorie) dari Von Kries, yang menyatakan bahwa suatu kelakuan hanya dapat dianggap sebagai sebab dari suatu akibat apabila menurut pengalaman hidup sehari-hari kelakuan tersebut memang pantas dan berpotensi menimbulkan akibat tersebut. JPU menegaskan bahwa rangkaian perbuatan materiil Terdakwa, mulai dari makian verbal hingga tindakan fisik berupa tamparan dan pukulan menggunakan tangan mengepal, menurut nalar hukum yang wajar sangat adekuat untuk melahirkan akibat luka nyata yang dialami korban. Oleh karena itu, JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi PH dan menyatakan persidangan layak dilanjutkan.

Perdebatan adu argumentasi hukum ini kemudian berkembang menjadi dialog lisan yang tajam di ruang sidang persidangan semu antara Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum:

Penasihat Hukum (Astrid Afriana):
"Majelis Hakim yang mulia, kami tetap pada dalil eksepsi kami bahwa surat dakwaan ini kabur karena Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menarik garis kausalitas yang tegas. Bagaimana mungkin JPU mendakwa klien kami dengan Pasal 44 ayat (1) atas dasar luka memar, sementara pada saat yang sama mereka ragu dan memasukkan Pasal 44 ayat (4) yang menyatakan tidak ada halangan aktivitas? Ini adalah bentuk percampuradukan pasal yang membingungkan dan membuat dakwaan menjadi obscuur libellum."
Jaksa Penuntut Umum (Auliya Rahmah J. Putri):
"Izin menanggapi, Majelis Hakim. Apa yang disampaikan rekan Penasihat Hukum menunjukkan ketidakpahaman atas hakikat dakwaan subsidiaritas. Kami tidak mencampuradukkan ayat, melainkan menyusunnya secara berlapis sebagai antisipasi pembuktian materiil. Hubungan kausalitas dalam dakwaan kami sudah sangat terang benderang, adanya tindakan pemukulan tangan mengepal dari Terdakwa secara langsung melahirkan akibat nyata berupa luka memar 7 cm x 4 cm dan pingsannya korban. Tidak ada kekaburan sedikit pun dalam berkas penuntutan kami."
Penasihat Hukum (Baiq Husna Daroja L.):
"Namun JPU harus konsisten, ketidakjelasan batas akibat luka ini merugikan posisi pertahanan klien kami dalam persidangan."
Jaksa Penuntut Umum (Aura Ardelia):
"Keberatan Majelis, urusan interpretasi dampak luka itu sudah masuk ke dalam substansi pembuktian pokok perkara, bukan lagi ranah formil eksepsi. Kami meminta Majelis Hakim menolak seluruh keberatan ini."
Menimbang adu dalil dan dialog perdebatan yang saling bertolak belakang mengenai aspek formil tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin oleh Astina Ekawati memberikan pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang komprehensif. Majelis Hakim menerapkan sistem pembuktian pidana Indonesia yang menganut asas negatief wettelijk stelsel (pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif), di mana hakim hanya dapat menjatuhkan pidana jika didasarkan pada alat bukti yang sah menurut undang-undang disertai adanya keyakinan hakim.

Hakim mempertimbangkan bahwa setelah meneliti secara saksama dokumen surat dakwaan yang diajukan oleh JPU, dakwaan tersebut terbukti telah memenuhi asas kejelasan dan kecermatan (duidelijkheid en bepaaldheid) karena telah merinci secara jelas mengenai lokus, tempus, serta rangkaian perbuatan materiil Terdakwa.

Hakim mempertimbangkan bahwa penerapan bentuk dakwaan subsidiaritas dengan memasang Pasal 44 ayat (1) sebagai Primair dan Pasal 44 ayat (4) sebagai Subsidiair adalah taktik penuntutan yang sah menurut hukum acara dan tidak membuat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libellum. Lebih lanjut, mengenai dalil PH terkait ketidakjelasan hubungan kausalitas akibat luka, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa argumen tersebut sudah menyentuh materi pembuktian fakta materiil yang harus diuji melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan, sehingga berdasarkan asas litis contestatio (batasan ruang lingkup persidangan), hal tersebut tidak dapat diterima dalam lingkup eksepsi.

Berdasarkan pertimbangan hukum formil tersebut, Majelis Hakim berdiri di atas pondasi independensi peradilan dan mengambil keputusan. Hakim Ketua secara resmi membacakan Putusan Sela yang amarnya menyatakan secara tegas menolak seluruh Nota Keberatan atau Eksepsi yang diajukan oleh tim Penasihat Hukum Terdakwa. Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nomor perkara 512/Pid.Sus/2026/PN.Mtr adalah sah demi hukum dan memiliki kekuatan hukum yang valid sebagai dasar pemeriksaan pokok perkara. Sebagai konklusi akhir dari sidang eksepsi ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum untuk melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.

Bagian II: Persidangan dalam Pokok Perkara

Sedangkan dalam persidangan pokok perkara Nomor 512/Pid.Sus/2026/PN.Mtr berlangsung sangat tajam dengan fokus pada pembuktian materiil unsur-unsur tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa I Komang Mas Boby Anang Bintang Pamungkas terhadap istrinya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulai perdebatan dengan melemparkan dalil bahwa seluruh unsur Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) dalam Dakwaan Primair telah terpenuhi secara mutlak.

JPU mendalilkan bahwa terdakwa secara sadar dan sengaja melakukan penyerangan fisik yang diawali dengan makian verbal "anjing kamu", yang kemudian diwujudkan melalui tindakan nyata (actus reus) menampar pipi kiri dan memukul mata kanan korban menggunakan tangan mengepal. JPU menegaskan bahwa niat jahat (mens rea) terdakwa terbukti dari intensitas pukulan yang diarahkan ke area vital wajah secara berulang kali hingga mengakibatkan korban jatuh pingsan di tempat kejadian perkara.

Untuk memperkuat dalil penuntutannya, JPU mengajukan pembuktian materiil yang terdiri dari keterangan saksi korban yang berkesesuaian dengan saksi-saksi di sekitar lokasi, pengakuan parsial terdakwa, serta alat bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor Sket/Ver/368/IX/2025/Rumkit yang mencatat adanya dampak fisik nyata berupa luka memar berukuran 7 cm x 4 cm akibat kekerasan benda tumpul.

Sebaliknya, Penasihat Hukum (PH) terdakwa membangun pertahanan dalam persidangan pokok perkara melalui nota pembelaan (pledoi) yang menyangkal validitas pemenuhan unsur Dakwaan Primair tersebut. PH melontarkan kontra-dalil bahwa unsur kesengajaan atau mens rea murni untuk menganiaya tidak pernah ada pada diri terdakwa. PH berargumen bahwa tindakan terdakwa bersifat reaktif murni dan berada dalam konteks kausalitas provokasi, di mana korban terlebih dahulu melakukan tindakan fisik memukul tangan kanan terdakwa karena tidak terima dimaki, sehingga emosi sesaat terdakwa tersulut. Dari segi pembuktian dampak fisik, PH menyerang kualifikasi delik dengan mendasarkan argumennya pada lembar kesimpulan Visum et Repertum yang sama, di mana dokter pemeriksa secara eksplisit menyatakan bahwa luka memar tersebut "tidak mengakibatkan hambatan atau halangan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari".

Berdasarkan fakta pembuktian surat tersebut, PH mendalilkan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi kualifikasi pidana Pasal 44 ayat (1) melainkan harus didegradasi ke dalam Dakwaan Subsidiair, yaitu Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT, yang secara khusus mengatur tentang kekerasan fisik oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan beraktivitas. PH pun memohon agar terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Primair dan dijatuhi hukuman seringan-ringannya berdasarkan ayat (4).

Menimbang dalil pokok perkara beserta seluruh alat bukti dalam proses pembuktian tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memberikan pertimbangan hukum yang komprehensif. Terhadap dalil PH mengenai tindakan reaktif akibat provokasi, Majelis Hakim menolak argumen tersebut dan mempertimbangkan bahwa alasan pembelaan terpaksa tidak dapat diterapkan karena respon terdakwa sangat tidak proporsional.

Hakim menilai tindakan membalas pukulan tangan dengan hantaman kepalan tinju ke arah wajah hingga korban pingsan adalah bentuk kekerasan eksesif yang melampaui batas kewajaran, sehingga sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa tetap melekat dan tidak terhapuskan. Terhadap perdebatan nilai pembuktian Visum et Repertum mengenai kualifikasi pasal, Majelis Hakim memberikan interpretasi hukum yang tegas bahwa frasa "menimbulkan rasa sakit atau luka" dalam Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT bersifat alternatif dan telah terpenuhi secara sempurna dengan adanya luka memar nyata berukuran 7 cm x 4 cm pada area wajah korban.

Hakim mempertimbangkan bahwa eksistensi Pasal 44 ayat (1) tidak mewajibkan korban harus mengalami kelumpuhan total, cacat permanen, atau kehilangan mata pencaharian terlebih dahulu untuk dapat dipidana. Menurut Hakim, catatan dokter dalam visum yang menyatakan tidak ada halangan aktivitas hanyalah penjelasan mengenai status klinis fungsional korban, namun tidak serta-merta menegasikan fakta yuridis bahwa telah terjadi cedera fisik yang nyata akibat kekerasan tumpul yang dilarang oleh undang-undang. Oleh karena itu, Hakim menilai dalil PH yang meminta peralihan pasal ke ayat (4) tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Berdasarkan seluruh rangkaian pembuktian materiil, fakta-fakta persidangan yang saling bersesuaian, serta pengakuan terdakwa sendiri yang akhirnya membenarkan bahwa ia memukul korban karena emosi, Majelis Hakim mencapai konklusi hukum tertinggi dan menjatuhkan putusan akhir. Amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa I Komang Mas Boby Anang Bintang Pamungkas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga" sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT.

Atas dasar keyakinan tersebut, Majelis Hakim secara resmi menolak seluruh nota pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa, menjatuhkan sanksi pidana penjara yang lamanya dinilai sebanding dengan kadar kesalahan serta dampak psikologis maupun fisik yang dialami korban, dan menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara yang timbul selama proses peradilan berlangsung.

Demikian proses praktik peradilan pidana (peradilan semu) sebagai sub bagian dari mata kuliah Praktik Peradilan Pidana. Peran dosen pengampu dalam mata kuliah Praktik Peradilan ini sangat komprehensif, mulai dari pemaparan/pendalaman materi kuliah, pendampingan penyusunan berkas perkara, hingga bertindak sebagai dewan juri atau penilai proses persidangan dengan tim penilai lainnnya dari unsur mahasiswa yang pernah mengikuti National Moot Court Competition (MMCC) yaitu Gita Julianti, Baiq Wilya Suci Ramadani dan Mahasiswa Magister Hukum Muzzamil Uzami SH.

Melalui kedalaman praktik peradilan semu ini, mahasiswa S1 Ilmu Hukum FHISIP Universitas Mataram tidak sekadar menghafal teks undang-undang, melainkan dilatih untuk mengasah kepekaan hukum, berpikir taktis dan logis, serta menguasai teknik advokasi persidangan yang berintegritas. Pengalaman empiris ini menjadi fondasi utama dalam mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi praktisi hukum masa depan yang andal. Seluruh rangkaian dalil, argumen hukum, dan naskah dialog persidangan ini telah dirancang secara presisi di dalam dokumen skenario persidangan Kelompok II (#K2).

IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID