Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Criminal Law Study
Minggu, 21 Juni 2026, Juni 21, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-21T12:49:13Z
BERITAHUKUMOPINI

Revolusi Senyap Dunia Hukum: Dari Rule of Law Menuju Rule of Algorithm

Advertisement

 

Prof Widodo Dwi Putro saat memberikan orasi ilmiah pada pengukuhan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum dan Pembangunan di Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Rabu (11/2/2026)


Hukum semula berbasis norma dan membuka ruang interpretasi kini cenderung direduksi menjadi logika biner if X then Y. Hukum tidak lagi menjadi seni penafsiran, melainkan teknik pemrograman.

 

Dunia hukum tengah menghadapi ‘revolusi senyap’ yang menggeser paradigma fundamental dari Rule of Law menuju Rule of Algorithm. Pergeseran ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan transformasi ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang berpotensi merombak hakikat hukum itu sendiri.

 

Demikian disampaikan Prof Widodo Dwi Putro dalam orasi ilmiah berjudul “Revolusi Senyap: Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule of Algorithm” pada pengukuhannya sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum dan Pembangunan di Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram, Rabu (11/2/2026).

 

Orasi ilmiahnya secara khusus menyorot transformasi fundamental sistem hukum di tengah akselerasi teknologi digital dan kecerdasan buatan. Dia berpandangan hukum modern yang selama ini bertumpu pada teks, interpretasi, dan diskresi manusia kini bermigrasi menuju arsitektur algoritma yang deterministik dan preemtif.

 

Bila dalam Rule of Law hukum bekerja secara reaktif (ex-post) dengan menghukum setelah pelanggaran terjadi, namun Rule of Algorithm hukum bergerak secara preemtif (ex-ante), mencegah pelanggaran bahkan sebelum terjadi melalui desain teknologi.

  •  

Menurutnya, hukum yang semula berbasis norma dan membuka ruang interpretasi kini cenderung direduksi menjadi logika biner ‘if X then Y’. Konsep abstrak seperti iktikad baik, kepentingan umum, dan keadilan pun harus diterjemahkan ke dalam parameter terukur agar dapat diproses mesin.

 

“Akibatnya, hukum kehilangan sifat open texture-nya. Ambiguitas yang sebelumnya menjadi ruang hermeneutika dan diskresi hakim digantikan oleh determinisme algoritmik. Hukum tidak lagi menjadi seni penafsiran, melainkan teknik pemrograman,” jelas Prof. Widodo dalam pengukuhannya.

 

Dia menerangkan asumsi klasik tentang yurisdiksi teritorial pun mengalami erosi. Dalam realitas komputasi awan (cloud) dan distribusi data lintas negara, konsep locus delicti (tempat kejadian perkara) menjadi problematis. Negara kehilangan monopoli atas ruang hukum. Sementara platform digital menciptakan yurisdiksi baru yang melampaui batas geografis.

 

Dalam sistem berbasis kecerdasan buatan dan kendaraan otonom, menurut Prof Widodo muncul celah pertanggungjawaban (liability gap). Ketika keputusan dihasilkan oleh algoritma otonom, hukum kesulitan menentukan siapa yang bertanggung jawab, baik itu pemrogram, pengguna, atau sistem itu sendiri.

 

Dalam rezim Rule of Law, legitimasi putusan bertumpu pada reasoned judgment yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, era deep learning menghadirkan fenomena black box, ketika sistem mampu menghasilkan prediksi akurat tanpa menjelaskan proses internalnya.

 

“Alih-alih melahirkan kejujuran, sistem ini justru berisiko melanggengkan bias historis dan diskriminasi statistik secara otomatis.  Integritas mesin ternyata hanyalah cermin dari data masa lalu yang cacat, yang kini dijalankan tanpa ampun oleh logika pemrograman yang dingin,” katanya.

 

Baginya, algoritma bukan entitas netral, dan merupakan opini yang dibungkus matematika. Bias historis dalam data dapat direproduksi dan diperkuat melalui diskriminasi statistik yang tersembunyi. Pada titik ini, ia memperkenalkan gagasan ‘Hak untuk Tidak Sempurna’.

 

Dalam sistem hukum konvensional, terdapat jarak’ antara perbuatan dan sanksi, ruang bagi penyesalan, pertobatan, dan diskresi. Dalam sistem algoritmik yang tanpa jeda (frictionless system), ruang kemanusiaan itu berpotensi hilang.

 

Di ujung orasi ilmiahnya, Prof Widodo menyimpulkan pergeseran menuju Rule of Algorithm adalah keniscayaan historis yang tidak dapat ditolak. Namun, hukum tidak boleh menyerahkan seluruh otoritas normatifnya kepada mesin. Tantangan terbesar bukanlah memilih antara manusia atau mesin.

 

Tapi, merumuskan sintesis baru yang memastikan teknologi tetap berada dalam kendali nilai-nilai hukum yang humanis. Hukum masa depan harus mampu mengintegrasikan kecanggihan algoritma tanpa kehilangan ruh hermeneutika, akuntabilitas, dan kemanusiaan.

 

“Orasi ini menjadi lonceng peringatan di tengah kesenyapan revolusi rule of algorithm. Tugas kita sebagai akademisi bukan hanya memberikan jawaban atas sesuatu yang sudah ada jawabannya, tetapi terus mempertanyakan sesuatu yang masih belum ada jawabannya,” pungkasnya.

 

 Sumber Tulisan: Hukum Online


IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID