Advertisement
Hukum semula berbasis norma dan membuka ruang interpretasi kini cenderung direduksi menjadi logika biner if X then Y. Hukum tidak lagi menjadi seni penafsiran, melainkan teknik pemrograman.
Dunia
hukum tengah menghadapi ‘revolusi senyap’ yang menggeser paradigma fundamental
dari Rule of Law menuju Rule of Algorithm. Pergeseran ini bukan sekadar
perubahan teknis, melainkan transformasi ontologis, epistemologis, dan
aksiologis yang berpotensi merombak hakikat hukum itu sendiri.
Demikian
disampaikan Prof Widodo Dwi Putro dalam orasi ilmiah berjudul “Revolusi
Senyap: Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule of Algorithm” pada
pengukuhannya sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum dan Pembangunan di Fakultas
Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram, Rabu
(11/2/2026).
Orasi
ilmiahnya secara khusus menyorot transformasi fundamental sistem hukum di
tengah akselerasi teknologi digital dan kecerdasan buatan. Dia berpandangan
hukum modern yang selama ini bertumpu pada teks, interpretasi, dan diskresi
manusia kini bermigrasi menuju arsitektur algoritma yang deterministik dan
preemtif.
Bila
dalam Rule of Law hukum bekerja secara reaktif (ex-post) dengan
menghukum setelah pelanggaran terjadi, namun Rule of Algorithm hukum bergerak
secara preemtif (ex-ante), mencegah pelanggaran bahkan sebelum terjadi
melalui desain teknologi.
Menurutnya,
hukum yang semula berbasis norma dan membuka ruang interpretasi kini cenderung
direduksi menjadi logika biner ‘if X then Y’. Konsep abstrak seperti iktikad
baik, kepentingan umum, dan keadilan pun harus diterjemahkan ke dalam parameter
terukur agar dapat diproses mesin.
“Akibatnya,
hukum kehilangan sifat open texture-nya. Ambiguitas yang sebelumnya
menjadi ruang hermeneutika dan diskresi hakim digantikan oleh determinisme
algoritmik. Hukum tidak lagi menjadi seni penafsiran, melainkan teknik
pemrograman,” jelas Prof. Widodo dalam pengukuhannya.
Dia
menerangkan asumsi klasik tentang yurisdiksi teritorial pun mengalami erosi.
Dalam realitas komputasi awan (cloud) dan distribusi data lintas negara,
konsep locus delicti (tempat kejadian perkara) menjadi
problematis. Negara kehilangan monopoli atas ruang hukum. Sementara platform
digital menciptakan yurisdiksi baru yang melampaui batas geografis.
Dalam
sistem berbasis kecerdasan buatan dan kendaraan otonom, menurut Prof Widodo
muncul celah pertanggungjawaban (liability gap). Ketika keputusan
dihasilkan oleh algoritma otonom, hukum kesulitan menentukan siapa yang
bertanggung jawab, baik itu pemrogram, pengguna, atau sistem itu sendiri.
Dalam
rezim Rule of Law, legitimasi putusan bertumpu pada reasoned judgment yang
rasional dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, era deep learning menghadirkan
fenomena black box, ketika sistem mampu menghasilkan prediksi
akurat tanpa menjelaskan proses internalnya.
“Alih-alih
melahirkan kejujuran, sistem ini justru berisiko melanggengkan bias historis
dan diskriminasi statistik secara otomatis. Integritas mesin ternyata
hanyalah cermin dari data masa lalu yang cacat, yang kini dijalankan tanpa
ampun oleh logika pemrograman yang dingin,” katanya.
Baginya,
algoritma bukan entitas netral, dan merupakan opini yang dibungkus matematika.
Bias historis dalam data dapat direproduksi dan diperkuat melalui diskriminasi
statistik yang tersembunyi. Pada titik ini, ia memperkenalkan gagasan ‘Hak
untuk Tidak Sempurna’.
Dalam
sistem hukum konvensional, terdapat jarak’ antara perbuatan dan sanksi, ruang
bagi penyesalan, pertobatan, dan diskresi. Dalam sistem algoritmik yang tanpa
jeda (frictionless system), ruang kemanusiaan itu berpotensi hilang.
Di
ujung orasi ilmiahnya, Prof Widodo menyimpulkan pergeseran menuju Rule of
Algorithm adalah keniscayaan historis yang tidak dapat ditolak. Namun, hukum
tidak boleh menyerahkan seluruh otoritas normatifnya kepada mesin. Tantangan
terbesar bukanlah memilih antara manusia atau mesin.
Tapi,
merumuskan sintesis baru yang memastikan teknologi tetap berada dalam kendali
nilai-nilai hukum yang humanis. Hukum masa depan harus mampu mengintegrasikan
kecanggihan algoritma tanpa kehilangan ruh hermeneutika, akuntabilitas, dan
kemanusiaan.
“Orasi
ini menjadi lonceng peringatan di tengah kesenyapan revolusi rule of
algorithm. Tugas kita sebagai akademisi bukan hanya memberikan jawaban atas
sesuatu yang sudah ada jawabannya, tetapi terus mempertanyakan sesuatu yang
masih belum ada jawabannya,” pungkasnya.

.png)