Advertisement
Umar
Achmad Seth, S.H., M.H. merupakan salah satu figur senior yang memiliki posisi
tawar kuat dalam dunia penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan umum di Nusa
Tenggara Barat (NTB). Saat ini, ia kembali dipercaya mengemban amanah sebagai
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB untuk periode
kedua, yakni masa bakti 2023–2028, setelah resmi dilantik kembali pada Juli
2023 melalui proses seleksi ketat oleh Bawaslu RI.
Di
dalam struktur keorganisasian Bawaslu NTB yang berkantor di Jalan Udayana Nomor
10 Kota Mataram ini, praktisi hukum tersebut menduduki posisi krusial sebagai
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi. Pengalaman
panjangnya di dunia pergerakan civil society, berbagai organisasi
kemasyarakatan, serta pemahaman mendalam di bidang hukum acara menjadikan
dirinya dikenal luas sebagai sosok yang vokal, tegas, dan independen dalam
mengawal integritas demokrasi di Bumi Gora.
Akar
Aktivisme Mahasiswa dan Pendidikan Hukum di Universitas Mataram
Karakter
kritis serta ketajaman analisis hukum yang melekat pada diri Umar Achmad Seth
sejatinya telah ditempa sejak masa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Mataram
(Unram). Pria kelahiran Singaraja, Bali, pada tanggal 22 Agustus
1976 ini menyelesaikan seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah di
Kabupaten Dompu, mulai dari SDN Inpres Kandai 1 Dompu, SMPN 1 Dompu, hingga
lulus dari SMAN 1 Dompu pada tahun 1994. Setamat SMA, ia merantau ke Kota
Mataram untuk menempuh studi program Sarjana (S1) hingga Magister Hukum (S2) di
Universitas Mataram.
Semasa berkuliah, Umar aktif di UKM Kelompok Pemertahi Sosial (KPS) FHISIP Unram dan UKF KSR-PMI Universitas Mataram, tempat di mana ia mengasah kemampuan analisis yurisprudensi, pemecahan kasus, dan penerapan hukum formil melalui simulasi persidangan yang kini menjadi modal utamanya di Bawaslu. Tidak hanya aktif di internal kampus, jiwa pergerakannya juga terasah lewat Forum Komunikasi Mahasiswa Mataram (FKMM), sebuah wadah gerakan mahasiswa lintas kampus yang sangat legendaris, vokal, dan progresif pada masa sebelum dan pasca reformasi di NTB dalam melatih kepemimpinan serta keberanian menyuarakan kritik sosial-politik di ruang publik.
Dedikasi di Sektor Civil Society, Transparansi Anggaran, dan
Advokasi Rakyat
Sebelum
menduduki jabatan struktural sebagai komisioner resmi negara, Umar Achmad Seth
telah mengabdikan dirinya selama belasan tahun di berbagai lembaga swadaya
masyarakat (LSM) dan gerakan advokasi.
Pada
awal era Reformasi, ia berada di jalur pemantau independen dengan menjabat
sebagai Koordinator Divisi Advokasi University Network for Free and Fair
Election (UNFREL) Unram pada Pemilu 1999, yang kemudian berlanjut menjadi
Sekretaris Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Daerah NTB periode
2003–2008 guna mengawal transisi pemilu langsung pertama di Indonesia pada
tahun 2004.
Selain
mengawal pemilu, Umar juga bertindak sebagai Pendiri dan Ketua Badan Pengurus
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB yang gencar
memperjuangkan kedaulatan rakyat atas anggaran negara, melakukan advokasi
transparansi APBD, serta mengkritisi kebocoran anggaran publik di wilayah NTB.
Keberpihakannya
pada keadilan hukum ia buktikan secara konkret saat mendirikan LBH NTB / LSBH NTB
(Lembaga Studi dan Bantuan Hukum) dengan kolega aktifisnya pada periode 2006–2008 sebagai pembela rakyat
yang menyediakan bantuan hukum struktural secara gratis untuk kelompok masyarakat
marginal dan miskin yang menjadi korban ketidakadilan hukum formal demi menjaga
asas equality before the law.
Jiwa
organisatorisnya yang luas juga tercatat lewat keterlibatannya sebagai Pengurus
KNPI Provinsi NTB untuk mengasah kepemimpinan pemuda, Pengurus PMI Kabupaten
Lombok Barat di bidang gerakan kemanusiaan dan penanggulangan bencana, serta
Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor NTB periode 2010–2014, sebuah
organisasi badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang memperkuat komitmennya pada
nilai kebangsaan, moderasi beragama, serta pengawalan terhadap toleransi sosial
di masyarakat.
Menapaki
Karier Kepemiluan Resmi dan Komitmen Penegakan Hukum Pemilu
Berbekal
modal sosial dan integritas yang kokoh dari dunia pergerakan civil society,
Umar Achmad Seth memantapkan langkah ke ranah penyelenggara pemilu resmi sejak
tahun 2009 dengan terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Lombok Barat, yang
menjadi gerbang awal kiprah profesionalnya di lembaga negara.
Dedikasinya
yang tinggi dan pemahaman regulasi yang matang kemudian membawanya naik ke
tingkat provinsi sebagai Anggota Bawaslu Provinsi NTB untuk periode pertama
pada tahun 2017 hingga 2022. Pengalaman melewati siklus pemilu yang dinamis
menempatkannya sebagai salah satu komisioner paling senior di jajaran pengawas
pemilu tingkat provinsi saat ini.
Kini, sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran di periode keduanya, Umar dikenal tanpa kompromi dalam menegakkan regulasi pemilu di wilayah NTB. Beberapa fokus kerja nyata yang terus dikawalnya secara konsisten meliputi penegakan netralitas aparatur desa dari pola patronase politik lokal, penyusunan strategi mitigasi penanganan pelanggaran di area yang memiliki kerawanan tinggi, serta aktif mendorong literasi demokrasi melalui program "Bawaslu Mengajar" demi menanamkan nilai-nilai pengawasan partisipatif yang jujur dan adil kepada generasi muda di Nusa Tenggara Barat.
Tim Redaksi

.png)