Advertisement
Ridho
Ardian Pratama, SH.,M.H. merupakan seorang profesional hukum yang saat ini
dipercaya mengemban amanah sebagai Koordinator Kantor Penghubung Komisi
Yudisial (KY) Republik Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Memimpin
lembaga perwakilan KY di tingkat daerah, ia berada di garda terdepan dalam
menjalankan fungsi pengawasan demi terciptanya peradilan yang bersih, jujur,
dan berintegritas tinggi di Bumi Gora. Di bawah kepemimpinannya, Penghubung KY
NTB bergerak aktif sebagai jembatan bagi masyarakat untuk mengawal marwah lembaga
peradilan sekaligus memastikan para hakim tetap tegak lurus pada Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Latar
Belakang Akademik dan Keahlian Hukum di Unram
Kematangan
berfikir dan kompetensi hukum Ridho Ardian tidak terlepas dari latar belakang
pendidikannya di daerah setempat. Ia merupakan salah satu alumni S1 Fakultas
Hukum Universitas Mataram (Unram) yang menonjol. Ridho juga menyelesaikan studi
Magister Hukum (S2) di kampus tersebut pada periode tahun 2010 hingga 2012
dengan fokus spesialisasi di bidang Hukum Tata Negara. Tidak hanya aktif dalam
tataran praktis, ia juga memberikan kontribusi pemikiran akademis lewat karya
ilmiah. Salah satu publikasi ilmiahnya yang tercatat secara resmi dimuat dalam Jurnal
IUS, yang mengupas secara mendalam tentang Penerapan Hak Menguasai
Negara dalam Pembaharuan Hukum Agraria. Latar belakang keilmuan yang kuat
ini menjadi modal penting baginya dalam membedah berbagai persoalan hukum
publik di NTB.
Sebagai pimpinan lembaga pengawas yudisial di daerah, Ridho Ardian dikenal memiliki gaya kepemimpinan yang sangat inklusif dan terbuka terhadap gerakan moral mahasiswa serta masyarakat sipil. Secara historis, wilayah Mataram dan NTB memiliki akar pergerakan mahasiswa yang kuat lewat organisasi legendaris seperti Forum Komunikasi Mahasiswa Mataram (FKMM). Memahami betul esensi nilai-nilai pergerakan tersebut, setelah menjabat sebagai Koordinator Penghubung KY NTB, Ridho gencar merangkul berbagai elemen pemuda, gerakan mahasiswa (seperti aliansi Cipayung Plus), serta koalisi masyarakat sipil antikorupsi. Bagi Ridho, sinergi antara Komisi Yudisial dengan para aktivis kampus adalah pilar utama dalam menjaga ruang sipil sekaligus menjadi mata dan telinga yang objektif untuk mengendus praktik suap maupun gurita mafia peradilan pada kasus-kasus besar di NTB.
"Sinergi
bersama elemen mahasiswa dan masyarakat sipil adalah kunci utama untuk
melakukan pengawasan hukum yang independen, partisipatif, dan objektif tanpa
mengintervensi kemandirian hakim."
Metode
Pengawasan dan Rekam Jejak Penanganan Kasus
Dalam
operasionalnya, Penghubung KY NTB di bawah komando Ridho Ardian menerapkan dua
metode pemantauan sidang yang taktis. Pertama, Pemantauan Terbuka, yang
biasanya dikerahkan pada kasus-kasus korupsi skala besar seperti sidang dugaan
korupsi tambang pasir besi dengan memasang alat rekam audio-visual resmi
setelah berkoordinasi dengan pihak pengadilan. Kedua, Pemantauan Tertutup, yang
mengedepankan metode investigasi senyap guna menjamin objektivitas pemantauan
tanpa mengganggu jalannya persidangan.
Tren
kepercayaan publik terhadap KY NTB pun terus meningkat, ditandai dengan
aktifnya laporan dugaan pelanggaran etik peradilan yang masuk, di mana volume
laporan terbanyak sejauh ini datang dari wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Respons cepat juga ditunjukkan dengan dibukanya posko aduan khusus untuk
mengawal kasus-kasus yang memicu perhatian publik luas, salah satunya ruang
aduan pelanggaran etik pada persidangan kasus kematian seorang mahasiswi di
Pantai Nipah. Sinergisitas kelembagaan ini terus diperkuat melalui kunjungan
kerja berkala ke berbagai pengadilan, termasuk ke PTUN Mataram dan Pengadilan
Tinggi NTB.
Struktur
Organisasi dan Layanan Pengaduan Resmi
Dalam
menjalankan tugas pengawasan operasional sehari-hari di wilayah NTB, Ridho
Ardian Pratama, SH.M.H. didampingi oleh tim teknis asisten penghubung yang
solid, antara lain:
- Koordinator:
Ridho Ardian Pratama, SH.M.H.
- Asisten
Penghubung: Endru Mahendra
- Asisten
Penghubung: Desrin Jania
- Asisten
Penghubung: Ahmad Hasim Asyari, S.E.
Bagi
masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat yang ingin memohon pemantauan
jalannya persidangan atau melaporkan adanya dugaan pelanggaran perilaku dan
kode etik hakim, Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah NTB menyediakan
kanal pengaduan resmi yang dapat diakses melalui:
- Alamat
Kantor: Jl. Swaramahadirka No. 4, Mataram, Nusa Tenggara Barat
- Telepon/Fax:
(0370) 7844681
- Email
Resmi: pkyntb@komisiyudisial.go.id

.png)